Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Jadi 7 Termasuk Ferdy Sambo

Ferdi Sambo (foto: CNN Indonesia)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi 7 orang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sambo adalah tersangka baru sekaligus orang ketujuh dalam perkara itu.

“Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice. IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Mengutip CNN Indonesia, sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas perkara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut. Namun dalam rilis itu diterangkan baru enam nama tersangka.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka,” demikian siaran pers Kejagung yang diterima, Kamis petang.

Dalam berkas tersebut ada nama enam tersangka, namun tak ada nama Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo diketahui telah menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun enam tersangka yang ditulis di sana adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP), mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP (Irfan Widyanto).

Berkas ARA, CP, dan BW diterima 26 Agustus 2022. Sementara itu berkas yang lainnya diterima pada 1 September ini.

“6 (enam) orang Tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik,” demikian pernyataan Kejagung.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Untuk kasus pembunuhan Brigadir J sudah ada lima tersangka. Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Terakhir adalah asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Maruf.

Sementara itu, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *