Waduh! Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Sambo Bisa Jadi ‘Bom Waktu’

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (1/9/2022) mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi latar atau motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kesimpulan Komnas HAM atas penyelidikannya di kasus ini pun menuai kritik.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meyakini kesimpulan itu justru menjadi beban bagi penyidik yang berwenang dalam kasus tersebut. Ihwal dugaan seksual terhadap Putri yang disimpulkan Komnas HAM, sebelumnya sudah pernah disetop penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Rekomendasi Komnas HAM itu memberi bom waktu bagi penyidik,” kata Bambang kepada Republika, Jumat (2/9/2022).

Bambang menjelaskan, rekomendasi Komnas HAM sifatnya masukan kepada Polri. Sehingga, poin-poin dalam rekomendasi Komnas HAM bisa dipakai atau tidak tergantung pada penyidik.

“Karena penyidik memiliki kewenangan menyajikan bukti-bukti dalam berkas acara pemeriksaan,” ujar Bambang.

Walau demikian, kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM berpeluang menjadi beban penyidik di ruang publik. Kondisi ini, menurut Bambang juga malah membingungkan bagi masyarakat.

“Problemnya, dengan pernyataan Komnas HAM ada dugaan pelecehan seksual di Magelang itu mengakibatkan munculnya dualisme yang mempengaruhi persepsi publik pada penuntasan kasus ini,” ucap Bambang.

Di sisi lain, Bambang sepakat dengan kesimpulan Komnas HAM soal pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) dalam kasus Brigadir J. Sehingga, mereka yang terlibat pantas diganjar hukuman.

“Faktanya memang pembunuhan itu dilakukan di luar perintah pengadilan oleh personel penegak hukum kita,” sebut Bambang.

Diketahui dalam perkara ini, Putri dan suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka. Selain mereka, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel juga mengkritisi kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal adanya kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J. Menurut Reza soal kekerasan seksual ia dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal kematian Brigadir J, namun tidak pada kekerasan seksualnya.

“Sebetulnya saya dan Komnas HAM (cq. Komnas Perempuan) punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada,” kata Reza kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Reza mempertanyakan manfaat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, melemparkan pernyataan dugaan pelecehan seksual PC itu ke publik. Ia menilai, dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

“Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual,” ujar Reza.

Hal yang sama, menurut dia juga akan terjadi terhadap Putri. Betapa pun PC mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban. Pasalnya, undang-undang mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku (almarhum Brigadir J) agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

“Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada. Tapi pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan Putri,” terangnya.

Menurut Reza, Putri sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa menjadikan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni.

“Dari situlah kita bisa takar, dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J namun menguntungkan PC,” sebutnya.

Sejak awal Reza mengkritisi pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal adanya kekerasan seksual terhadap Putri. Reza menilai, kalaupun memang ada kekerasan seksual, bisa jadi korbannya bukan Putri melainkan Brigadir J, karena ada relasi kuasa di situ.

Komnas HAM telah mengumumkan kesimpulan kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan pemantauan dan penyelidikan. Dalam salah satu poin kesimpulannya, Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Komnas HAM masih menyinggung soal peristiwa kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) pada peristiwa kematian Brigadir J.

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam laporan akhir hasil investigasi yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022).

Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J dalam poin analisis faktualnya. Terdapat beberapa bentuk obstruction of justice yang ditemukan Komnas HAM, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri serta menembak Bharada RE.

“Lalu, dibuatnya dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap PC. Dan dibuat video guna menyesuaikan dengan skenario,” tulis laporan itu.

Berdasarkan temuan faktual, Komnas HAM mengungkap pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy dan Putri di Magelang. Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri di mana pada saat yang sama Ferdy tidak berada di Magelang.

“Adanya ancaman terhadap Brigadir J setelah Saudari S dan Saudara KM (Kuwat Maruf) membantu untuk masuk ke dalam kamar pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual,” tulis laporan itu.

Selanjutnya, dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta menggunakan dua mobil di mana Putri berada di mobil yang berbeda dengan Brigadir J. Saat rombongan Putri sampai di rumah Saguling, Ferdy telah berada di rumah.

“Saudari PC menceritakan peristiwa (dugaan pelecehan seksual) yang dialaminya di Magelang kepada Saudara FS. Selanjutnya, FS memanggil Bripka RR dan Barada RE ke lantai tiga Rumah Saguling untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J,” tulis laporan itu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan, motif pembunuhan dari Brigadir J tak terlepas dari hal-hal yang bersifat kesusilaan. Baik itu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan.

“Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu,” ujar Sigit ketika memberikan jawabannya dalam rapat dengan Komisi III DPR,

Kendati tak lepas dari isu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, ia belum dapat memastikan motif pembunuhan yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Ini tentunya akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas,” ujar Sigit.

“Bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC atau saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang,” sambungnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *