Diduga Terkait Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan ancaman hukuman maksimal bagi anggotanya yang diduga menerima sejumlah uang dari tersangka kasus judi online.

Diketahui beredar kabar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari tersangka kasus judi online.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Karena tindakan ketidakprofesionalannya, AKP M Fajar terancam hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tak membuka nominal uang yang diduga diterima Fajar. Dia mengklaim masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Berdasar perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Fajar akan ditahan di tempat khusus atau patsus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditahan bersama tujuh anggotanya selama 30 hari.

“Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” katanya.

AKP Fajar Ditangkap

Pada Senin (29/8/2022) Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ketika itu tak menyebut detail daripada latar belakang penangkapannya dan hanya memastikan bukan terkait kasus narkoba.

“Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan,” ujar Fadil.

Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” ungkap Syahardiantono.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *