Inilah Nasib Kelompok Ferdy Sambo di Tubuh Polri: 7 Jadi Tersangka, 2 Kompol Dipecat, 4 Perwira Menanti Sanksi

Kelompok Ferdy Sambo
Kelompok Ferdy Sambo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Tak hanya menutup pemecatan tehadap tiga polisi yang terlibat. Polri juga masih akan menggelar sidang etik untuk para tersangka obstruction of justice lainnya.

Sidang terhadap empat tersangka lainnya akan digelar pekan depan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Keempat tersangka yang bakal disidang etik itu adalah keenam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Mengingat mereka berempat juga bersekongkol menutupi kematian Brigadir J, ada kemungkinan mereka juga akan mendapatkan sanksi pemecatan.

Adapun peran para tersangka itu adalah terkait pengerusakan atau penambahan barang bukti CCTV di TKP kematian Brigadir J.

Brigadir J diketahui meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.

Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan. Sementara, tersangka Irfan Widyant berperan melakukan penggantian DVR CCTV.

28 personel langar kode etik akan disidang

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, sidang etik tidak hanya akan digelar terhadap para tersangka obstruction of justice.

Dalam proses penyidikan kasus kematian BriPolgadir J, timsus Polri menemukan 97 anggota polisi yang diduga melanggar etik. Mereka semua pun telah diperiksa oleh Tim Inspektorat Khusus (Itsus).

Sebanyak 28 personel yang melanggar etik di pengusutan kasus Brigadir J juga akan disidang.

Dari jumlah 97 personel itu, ada 35 personel terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya diketahui terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, untuk 28 personel lain yang terbukti melanggar etik juga akan disidang KKEP.

Namun, sidang itu baru akan digelar setelah Polri menuntaskan sidang terhadap 7 tersangka.

“Selesai nanti yang terkait obstruction of justice baru sisanya (disidangkan). Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang,” kata Dedi. [kompas]