Survei Litbang “Kompas”: Mayoritas Responden Pengungkapan Kasus Brigadir J Masih Tak Transparan

Survei Litbang Kompas
rekonstruksi kasus brigadir j
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Survei Litbang Kompas mengungkapkan mayoritas responden menilai pengungkapan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih tidak transparan.

Hal ini terungkap berdasarkan survei yang dibuat Litbang Kompas pada periode 23-26 Agustus 2022. Total responden dalam survei ini sebanyak 502 responden dari 34 provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Para responden ditanyakan soal, “apakah pengungkapan kematian kasus Brigadir J sudah transparan kepada publik?”.

Hasil survei mengungkapkan sebanyak 44,9 responden menyatakan pengungkapan kasus Brigadir J masih tidak transparan.

Selanjutnya, ada 4,6 persen responden yang menyatakan sangat tidak transparan. Sedangkan ada 9,7 persen yang menyatakan tidak tahu.

Sementara itu, ada 33,5 persen responden yang menyatakan sudah transparan dan 7,3 persen menyebut sangat transparan.

Adapun survei ini memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,37 persen.

Meski banyak yang menilai pengungkapan kasus Brigadir J tidak transparan. Namun, mayoritas responden juga yakni bahwa Polri dapat mengungkap kasus kematian Brigadir J secara tuntas.

Sebanyak 57,9 persen dan 9,7 persen responden menyatakan yakin dan sangat yakni bahwa kasus kematian Brigadir J dapat diungkap secara tuntas.

Sementara itu, ada 26,9 persen manyatakan tidak yakin, 2,6 persen sangat tidak yakin, dan 2,9 persen tidak tahu.

Diketahui Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Dalam kasus itu, sudah ditetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *