Harga BBM Sudah Naik, Gaji Karyawan Kapan Naik?

(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Harga BBM naik sejak akhir pekan lalu. Kenaikan harga pertalite, solar subsidi hingga pertamax itu langsung diikuti oleh kenaikan tarif bus dkk.

Tidak cuma itu, hari ini, Rabu (7/9), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga akan mengerek batas bawah tarif ojek online (ojol). Ini artinya, tarif ojol akan ikut naik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sementara harga bahan pangan hingga saat ini memang masih stabil, namun patut diingat harga bahan pangan sudah naik lebih dulu naik sebelum kenaikan harga BBM.

Sejumlah ekonom sudah memperingatkan potensi pelemahan daya beli masyarakat sekalipun pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) terkait kenaikan harga BBM, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu juga mewaspadai dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi. Bahkan, ia memprediksi kenaikan harga BBM bisa menyumbang inflasi 1,9 persen pada tahun ini.

Ia memperkirakan inflasi yang pada Agustus ini sebesar 4,69 persen, bisa melonjak ke level 6,6 sampai 6,8 persen hingga akhir tahun nanti.

“Kami sudah hitung dampaknya 1,9 persen dari (kenaikan harga) BBM terhadap inflasi,” ujar Febrio di gedung DPR, Senin (5/9).

Lantas, bagaimana nasib para pekerja yang gajinya tidak naik di tengah kondisi seperti saat ini?

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan kemungkinan kenaikan gaji bisa saja terjadi di beberapa sektor usaha. Khususnya, sektor usaha yang di sepanjang semester I 2022 mencatatkan kinerja pertumbuhan yang relatif baik.

Sektor-sektor tersebut antara lain, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, ataupun penyedia akomodasi, serta makan minuman.

“Beberapa sektor ini saya kira bisa melakukan penyesuaian (gaji). Utamanya, sektor jasa bisa melakukan penyesuaian ketika memang terjadi kenaikan inflasi. Jadi, ini kembali kepada sektor pelaku usaha,” ungkap Yusuf kepada CNNIndonesia.com.

Kemudian, ia menilai penetapan ataupun penyesuaian ulang besaran upah minimum provinsi (UMP) bisa saja dilakukan pemerintah. Terlebih jika tujuannya untuk melakukan penyesuaian dari kenaikan inflasi.

Hanya saja, kata Yusuf, hal ini berpotensi menimbulkan penolakan dari pelaku usaha yang belum siap, karena kondisi perekonomiannya belum sepenuhnya bangkit. Sementara, menetapkan UMP baru dengan membatasi atau mengecualikan sektor usaha tertentu relatif sulit.

“Sehingga menurut saya untuk kenaikan UMP sendiri perlu dilakukan di awal tahun (depan saja). Penyesuaian dilakukan sesuai dengan kondisi inflasi atau proyeksi inflasi di tahun tersebut,” kata Yusuf.

Nah, untuk sementara waktu, pemerintah bisa mengoptimalkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Memang, pemerintah sudah mengalokasikan Rp9,6 triliun untuk BSU. Dana itu akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan untuk menangkal dampak kenaikan harga BBM.

Namun, menurut Yusuf, kriteria penerima BSU perlu disesuaikan kembali. “Perlu diperluas kriteria penerimanya dan (bukan hanya) mempertimbangkan kelas pendapatan Rp3,5 juta ke atas. Tetapi misalnya, maksimum Rp5 juta,” terang dia.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Dia mengatakan pengusaha bisa saja menaikkan gaji karyawan selama mereka mampu.

Meski demikian, Nailul menuturkan harapan kenaikan gaji pekerja adalah pada penyesuaian UMP tahun depan. Dan, jika mengacu pada rumus pemerintah, seharusnya kenaikan UMP tahun depan cukup tinggi, baik batas bawah, batas atas, maupun penyesuaian nilainya.

Sayangnya, ia khawatir pemerintah menggunakan data pada Maret 2022 atau sebelum harga BBM naik untuk menghitung kenaikan UMP. Jika benar pemerintah menggunakan data tersebut, maka ia khawatir pertumbuhan UMP relatif kecil.

“Makanya, saya rasa pemerintah perlu menyesuaikan kembali formulasi UMP dengan menghitung komponen utamanya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, pertumbuhan UMP bisa tinggi,” jelas Nailul.

Formula perhitungan UMP 2023 sendiri bakal sama dengan tahun ini, yakni menggunakan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

Sementara, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan upah.

Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, bisa juga menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Lagi-lagi, dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan pengusaha bisa saja menaikkan gaji karyawan. Toh, karyawan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan kemampuan ekonominya.

“Tapi, perusahaan mungkin perlu pikir-pikir kalau jumlah pegawainya banyak, jadi sangat tergantung cash flow (arus kas) perusahaan,” tutur Danang.

Sebagai gantinya, pengusaha bisa mengambil opsi untuk menaikkan tunjangan transportasi dan konsumsi rumah tangga.

“Tapi kalau menyangkut industri padat karya, saya nggak yakin kalau perusahaan-perusahaan itu mampu,” lanjut Danang.

Lebih lanjut ia menuturkan kenaikan harga BBM yang memberatkan ini jangan dijadikan sebagai momentum kelas pekerja melakukan perlawanan terhadap pengusaha. Soalnya, kenaikan harga BBM merupakan keputusan pemerintah dan pengusaha pun ikut terdampak.

Terkait revisi UMP, Danang memohon pemerintah tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya, pelaku usaha bisa gulung tikar.

“Kalau soal pertanyaan revisi UMP ya, nggak mungkin pemerintah melakukannya. Dunia usaha bisa gulung tikar di masa recovery (pemulihan) ini,” tandasnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *