Hajinews.id – DPRD DKI selesai menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Anies dan Riza juga menghadiri paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. Dalam paripurna, Prasetyo secara resmi membacakan usulan pemberhentian Anies dan Riza.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala DKI Jakarta,” kata Prasetyo di ruang paripurna, Selasa 13 September 2022.
Setelah itu, Prasetyo mengetuk palu sebagai tanda persetujuan forum paripurna memberhentikan Anies dan Riza. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Paripurna ini pimpinan DPRD lainnya seperti Rani Mauliani, Zita Anjani, Khoirudin. Pun, anggota DPRD DKI yang hadir berjumlah 58 dari total 106 anggota. Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah itu, DKI Jakarta aka dipimpin Penjabat Gubernur (Pj) hingga Pilkada serentak 2024. (dbs).