Berkas Ferdy Sambo Bakal Disatukan, Penasihat Kapolri: Kemungkinan FS Dijatuhi Hukuman Mati

Berkas Ferdy Sambo Bakal Disatukan
Berkas Ferdy Sambo Bakal Disatukan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id Penasihat Kapolri Chairul Huda menjelaskan soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Meski begitu, ia optimis dengan adanya keinginan dari Kejagung untuk menyatukan berkas Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut dia, menggabungkan dua kasus Ferdy Sambo maka akan menjadi salah satu faktor yang memperberat penjatuhan pidana.

“Tapi justru kalau dia dipisah, karena obstruction of justice-nya lebih dulu diproses kemungkinan akan bisa menjadi faktor yang memperingan,” kata Chairul Huda dilansir dari Youtube Official iNews, Sabtu (17/9/2022).

Untuk itu, kata dia, jika kejaksaan berniat menjadikan kasus ini dalam satu dakwaan, ini cukup positif karena akan menjadi satu faktor yang memperberat.

“Karena ada perbarengan perbuatan, ada beberapa perbuatan pidana yang dilaukan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Ia menjaslan, jika kasus ini digabungkan maka kasus utamanya yakni pembunuhan terhadap Brigdir J.

“Utamanya pembunuhan, karena ada obstruction of justice jadi memperberat,” jelasnya.

Meski begitu, ia tetap khawatir ada upaya untuk meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

“Tapi yang saya khawatirkan, kalau diajukan obstruction of justice-nya terlebih dahulu, maka dia akan diberi sanksi misalnya Pasal 221 9 bulan penjara, maka vonis ini akan jadi bagian pertimbangan majelis hakim yang mangadili kasus pembunuhan, sehingga tidak bisa menjatuhkan pidana mati,” bebernya.

Penasihat Kapolri Chairul Huda menjelaskan soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Karena dalam penjatuhan pidana mati tidak boleh dijatuhkan pidana yang lain.

“Oleh karena itu, maka ternyata ini digabungkan maka kemungkinan bahwa penjatuhan pidana maksimal tidak bisa dilakukan jadi terhindari,” kata dia.

Ia juga membeberkan bahwa jika itu dilakukan, maka Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati.

“Kalau obstruction of justice-nya lebih dulu, maka akan dijatuhkan pidana penjara katakanlah maksimum 9 bulan, maka kasus pembunuhannya itu tidak boleh lebih dari 20 tahun dikurangi 9 bulan. Karena pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Jadi terhindarlah pidana yang sangat berat yaitu pidana mati dan seumur hidup,” urai dia lagi.

Namun pidana mati bisa dijatuhkan pada Ferdy Sambo jika kasus ini digabungkan.

“Misal ingin digabungkan maka terjadi perbarengan perbuatan, sehingga sifatnya obstruction of justice sebagai pemberat dari tindak pidana pembunuhan yang dilakukan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir J Yonathan Andre Baskoro setuju dengan wacana penggabungan kasus Ferdy Sambo.

“Saya setuju dan saya juga mengapresiasi pihak kejaksaan yang akhirnya menyatukan berkas ini. Karena memang kalau obstruction of justice-nya aja, itu bahaya bisa kabur hukuman matinya,” kata dia.

Ia pun meminta pihak kejaksaan untuk segera mengadili Ferdy Sambo.

“Jadi obstruction of justice ini sebagai pemberat pidananya, kita dukung terus kejaksaan untuk menyatukan berkas ini dan mengumpulkan terus bukti-buktinya. Silakan dikembalikan terus ke penyidik, tapi dipercepat,” kata dia.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *