Walau belum Ada Tersangka, KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi Formula E, Bagaimana Awal Kasus Ini Mencuat?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ditengah kritik atas pemberitaan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut. “Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose, yang terdiri atas penyidik dan beberapa pejabat di KPK mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.

“Dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” ujarnya.

Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia menekankan tidak ada analisis dan pandangan penanganan perkara yang keluar berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu.

Lembaga antirasuah ini juga membantah opini yang menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Ali menyebut, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya karena pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara.

Sebelumnya, Tagar #SaveAniesBaswedan trending di Twitter, Sabtu (1/10/2022). Hingga pukul 20.00 WIB, lebih dari 50 ribu warganet mengunggah tweet dengan tanda pagar (tagar) ini.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pada September 2021, Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan melaporkan Anies Baswedan ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Mereka menilai penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19. KPK pun menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian, sejak November 2021, KPK menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan klarifikasi soal gelaran balap mobil listrik itu.

Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta telah menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK pada 9 November 2021.

Selanjutnya, pada 8 Februari 2022, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hadir di KPK dalam rangka memenuhi panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Edi mengatakan dirinya membawa sejumlah dokumen penunjang seperti dokumen anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD 2019.

Pada 16 Juni 2022, Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto juga datang ke KPK untuk memberikan keterangan soal penyelenggaraan Formula E.

Ia sempat membeberkan bahwa pemerintah pusat hanya memberikan rekomendasi berdasarkan surat yang diterima dari Anies Baswedan pada Agustus 2019. Namun, Gatot mengatakan, pemerintah pusat tidak membantu soal anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Anies memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.

“Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,” kata Anies saat itu.

Namun, Anies enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Ia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK.

“Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib,” tuturnya.

Sejumlah kritik pun datang dari beberapa tokoh. Mereka menilai kasus ini dipakai alat untuk menjegal Anies Baswedan yang semakin gencar digadang-gadang sebagai capres di pilpres 2024 yang akan datang.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Prof Nadirsyah Hosen, menilai berbahaya jika Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik ke wilayah politik praktis.

Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Nadir ini, silakan saja mereka yang tidak suka dengan Gubernur DKI Jakarta itu. Tetapi, hak warga negara untuk maju di pilpres sesuai dengan persyaratan undang-undang.

“Berbahaya jika KPK ditarik ke wilayah politik praktis. Gak suka dg Anies, silakan saja. Tapi hak warga negara untuk maju di Pilpres sesuai persyaratan UU,” cuit Gus Nadir yang dilansir dari laman FAJAR.CO.ID, Sabtu (1/10/2022).

Gus Nadir tidak setuju penjegalan dengan cara-cara kotor, siapapun calon presidennya.

Ia menegaskan, jika ada bukti kuat silakan melanjutkan kasusnya. Sebaliknya, jika tidak ada, kasusnya itu disetop. (dbs).

 

 

 

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *