Agar Ibukota Mandiri Pangan, Anies Bebaskan Pajak Bumi Bangunan Untuk Lahan yang Digunakan Bertani

Gubernur DKI, Anies Baswedan (foto ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi area pertanian hingga perikanan.

Pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bahkan ada Pergub baru di Jakarta ini yang membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, perternakan, dan perikanan,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Rabu (5/10) kemarin.

Menurut Anies, pembebasan PBB bagi lahan yang dimanfaatkan pertanian dan perikanan itu untuk kebutuhan pangan di ibu kota agar lebih mandiri.

Meski begitu, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengakui lahan di ibu kota semakin menyempit.

Untuk kebutuhan pangan selama ini, DKI Jakarta perlu menjalin kerja sama dengan kota lain.

“Ada lahan di Jakarta, tetapi untuk kebutuhan sebesar kota Jakarta memang komparatifnya akan lebih baik bila digunakan kerja sama antardaerah,” tuturnya.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *