Kalau logika argumentasi Prof Romli yang dikenakan kepada Anies juga dikenakan pada pengelolaan keuangan negara, APBN, dengan prinsip kesetaraan hukum dan keadilan, maka logika argumentasi Prof Romli mengatakan Presiden Jokowi, sebagai penanggung jawab APBN, telah melakukan tidak pidana korupsi? Apakah demikian?
Maka itu, sangat bahaya sekali logika argumentasi Prof Romli, yang melihat permasalahan dengan sudut pandang sangat sempit, sehingga logika seperti itu bisa mempunyai dampak sangat buruk secara nasional.
Terakhir, proyek Formula E, seperti proyek-proyek lainnya, harus dilihat dari dua sisi. Yaitu pelaksanaan (pembangunan) proyek dan operasional. Kalau pelaksanaan pembangunan proyek tidak mempunyai masalah keuangan, artinya bisa dipertanggungjawabkan, maka sudah sepantasnya menyatakan proyek Formula E tidak bermasalah.
Hasil operasional proyek (Formula E), misalnya rugi, tidak pernah bisa menjadi kerugian keuangan negara, sepanjang tidak ada korupsi. Kalau kerugian pengelolaan Formula E dianggap sebagai kerugian negara, dan tindak pidana, maka ini bisa menjadi malapetaka bagi pengelolaan keuangan pemerintah (daerah maupun pusat).
Bayangkan, berapa banyak proyek nasional yang rugi, antara lain proyek-proyek jalan tol yang sekarang harus dijual oleh BUMN-BUMN Karya, atau proyek LRT Palembang, atau bahkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang pastinya juga akan rugi? Apakah semua ini akan menjadi kerugian negara dan menjadi delik pidana
Kalau logika argumentasi hukum hanya didasari rasa kebencian, pada akhirnya bisa berbalik kembali kepada tuannya, seperti bumerang. Kalau tuannya tidak pandai menangkap bumerang yang kembali tersebut, bisa-bisa leher yang terpotong.