Makna Khilafah dalam Pandangan NU

Makna Khilafah
Makna Khilafah/ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.

5. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah (kerusakan)yang besar dan perpecahan umat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

6. Umat Islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama yang tampaknya islami, tetapi wajib berkomitmen pada substansi segala sesuatu. Dalam adagium yang populer di kalangan para ulama dikatakan:

العبرة بالجوهر لا بالمظهر

“Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah.”

العبرة بالمسمى لا بالإسم

“Yang menjadi pegangan pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri.”

Dengan demikian, memperjuangkan tagaknya nilai-nilai substantif ajaran Islam dalam sebuah negara apa pun nama negara itu, Islam atau bukan—jauh lebih penting daripada memperjuangkan tegaknya simbol-simbol negara Islam.

Demikian beberapa poin penting yang merupakan pandangan resmi NU terhadap khilafah sebagaimana telah ditetapkan sebagai hasil keputusan resmi Komisi Bahtsul Masail Al-Diniyah dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2014.

:::::

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada 6 November 2014 pukul 13:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan bahasa.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *