Breaking News! Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri Sore

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Bambang Tri Mulyono asal Blora yang menggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri, sore tadi.

Bambang Tri Mulyono ditangkap di sebuah hotel di Jakarta dan penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurutnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

“Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.

“Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Sebelumnya diberitalan siapa sosok Bambang Tri Mulyono yang berani menggugat presiden Joko Widodo dengan tuduhan ijazah palsu.

Nama Bambang Tri Mulyono tiba-tiba mendadak menjadi perbincangan, setelah menggugat Presiden Jokowi dengan ijazah palsu.

Setelah ditelusuri, menurut Tribunnews, Bambang Tri Mulyono adalah sosok yang pernah menulis Jokowi Undercover.

Karena menulis buku tersebut, ia dibui selama tiga tahun dari 2016-2019.

Bambang Tri Mulyono diketahui lahir, di Blora, Jawa Tengah 4 Mei 1971.

Bambang Tri Mulyono, lalu mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN Blora, dan SMAN Blora.

Ia juga sempat mengenyam pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman, dan mengambil jurusan pertanian, namun keluar saat kulianya masuk tahun akhir.

Sebelum menggugat keaslian ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono sempat membuat buku berjudul Jokowi Undercover.

Buku tersebut berisi sisi negatif Presiden Jokowi dan keluarganya, yang disebut memalsukan data diri sejak calon presiden 2014.

Buku tersebut setebal 436 halaman, dan terdiri dari banyak bab tulisan pendek, sepanjang tiga hingga lima halaman.

Saat kasusnya Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan isi buku tersebut tak sesuai judulnya.

Karena di dalam buku itu tak hanya Jokowi yang di bahas, tetapi masalah nasional lain yang dianggap menarik.

Tito menyebut buku tersebut jauh dari sebutan buku akademik, karana isinya tak ada dokumen wawancara dan sumber sebagai bahan acuan.

Isinya pun jauh dari fakta yang sebenarnya karena tak ada bukti menunjang.

Menurut Bambang Tri Mulyono, ia mencetak buku tersebut secara terbatas sebanyak 300 eksemplar.

Tak ada penerbit perusahaan, dan diduga Bambang Tri Mulyono mencetak buku-buku tersebut sendiri.

Atas hal itu, ia divonis 3 tahun penjara dan menjalani pemeriksaan tahun 2016 silam.

Bambang Tri Mulyono, divonis bersalah dan menerima kurungan 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Blora.

Meski divonis bersalah Bambang Tri Mulyono mengaku tak puas dengan vonis hakim, karena dia kekeh buku yang ditulisnya adalah fakta yang patut dijadikan informasi masyarakat.

“Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan,” katanya.

“Saya pun siap ditembak mati, jika isi buku saya salah, ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi,” katanya.

Kemudian, Bambang Tri Mulyono bebas dari jeruji besi sejak 2019 lalu.

Lantas setelah, keluar dari bui Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat Presiden Jokowi terkiat ijazah palsu.

Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

 

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

 

Fakta dan Data

Bambang Tri Mulyono, sempat memberikan gugatan karena tudingan ijazah palsu milik Presiden Jokowi, Senin (3/10/2022).

Gugatan Ijazah Palsu ini diduga digunakan Jokowi sejak Pemilihan Presiden 2019 lalu.

Tudingan ini juga pernah muncul 2019, hingga menyebar hoaks mengenai ijazah Jokowi yang sempat ditangkap Polisi.

Awal mula tudingan ini menyebar di media sosial, menyebutkan bahwa Ijazah Jokowi palsu.

Narasi ini bermula ketika Jokowi disebut Ijazah SMP dan SMA Jokowi Palsu.

Mengatakan bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Solo seperti yang selama ini diketahui publik.

Klaim itu berdasarkan, dengan tahun berdirinya SMA 6 Solo yang berdiri tahun 1986, sementara Jokowi lulusan SMA 6 Solo tahun 1980.

Namun, setelah diselidiki kabar tersebut hanyalah hoaks semata.

Bahkan SMA 6 Solo sampai memberikan klarifikasi.

Ijazah kelulusan Jokowi dengan nama Sekolah Persiapan Pembangunan (SMPP). Kemudian berubah menjadi SMAN 6 pada 1985.

Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto menjelaskan sekolahnya didirikan sejak 1975, pada era Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

“Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru 1976, angkatan itu termasuk Pak Jokowi,” katanya.

Nama perubahan nama tersebut, sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Sementara perihal ijazah S1 Jokowi juga dituding palsu, hal ini berdasar perbandingan foto wajah Jokowi saat wisuda, bahwa Jokowi bukanlah lulusan UGM.

Namun, rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, menyampaikan bahwa ijazah Jokowi dipastikan asli.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” kata Ova, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan telah lulus dari UGM pada 1985.

Sementara gugatan Bambang Tri Mulyono, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, gugatan juga diajukan pihak lain, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sumber: Tribunnews

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *