Kabar Gembira! Guru ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Cek Syarat Berikut

Ilustrasi ASN. Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan revisi UU ASN tidak membahas pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Tunjangan sertifikasi guru tersebut diberikan kepada guru sebagai tambahan penghasilan dari pemerintah untuk tenaga pendidik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tambahan penghasilan tersebut tentu ditujukan bagi guru ASN jabatan fungsional yang belum memperoleh tunjangan profesi atau TPG.

Bagi seluruh guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut maka harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Permendikbud tersebut ternyata berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain Permendikbud tersebut juga ada surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu.

Surat edaran dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan bagi Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran baru tersebut terdapat penjelasan secara rinci mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga tambahan penghasilan.

Seperti diketahui bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik, berdasarkan undang-undang yang ada.

Namun, hingga saat ini juga masih ada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Lantas bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tersebut?

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik bisa diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan tersebut berupa uang yang diterima guru yang belum memperoleh tunjangan profesi berdasarkan peraturan yang ada.

Berapa besaran tambahan penghasilan yang akan diterima guru?

Biasanya guru akan menerima uang sebesar Rp250.000 setiap bulan dan akan disalurkan pada setiap 3 bulan sekali atau triwulan.

Namun harus dipahami dari sekarang bahwa jika guru ingin mendapatkan tambahan penghasilan tersebut maka harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Berikut adalah syarat bagi guru yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan diantaranya:

Guru mempunyai NUPTK
Guru PNSD telah mengajar pada satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Selain syarat tersebut tambahan penghasilan yang akan disalurkan harus melewati pertimbangan seperti dijelaskan di bawah ini:

Beban kerja
Tambahan penghasilan ditujukan bagi seluruh pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

Tugas tambahan
Penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN jika Tempat bertugas mempunyai kesulitan tinggi dan daerah terpencil

Kondisi kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan kondisi kerja masing-masing

Kelangkaan profesi
Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan atau langkah dalam mengemban tugas sebagai tenaga pendidik

Prestasi kerja
Tambahan penghasilan akan diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki Prestasi Kerja tinggi dan juga kaya akan inovasi.

Pertimbangan objektif lainnya
Tambahan penghasilan diberikan untuk pegawai ASN dengan pertimbangan objektif sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Demikian informasi yang bisa disampaikan terkait tambahan penghasilan bagi guru ASN yang tidak mendapatkan TPG. Semoga bermanfaat.

Sumber

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *