Ngeri! Irjen Teddy: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba, Peneliti: Ada Perang Antarfaksi di Polri

Irjen Teddy Minahasa Putra bantah pengguna dan pengedar narkoba (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merupakan efek ‘perang’ antar-faksi di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dugaan tersebut disampaikan oleh peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto.

“Muncul asumsi bahwa kasus TM (Teddy Minahasa) ini hanya efek perang antar-faksi di internal,” kata Bambang dikutip dari Kompas TV, Sabtu (15/10/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia menyebut, bukan tidak mungkin terdapat faksi-faksi yang bersaing satu sama lain di Korps Bhayangkara. Ada kemungkinan Teddy sengaja dijegal karena kariernya yang kian bersinar setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Namun, lanjut dia, jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teddy, akan sulit untuk menjegalnya. “Persoalan persaingan antarfaksi itu jelas ada, tetapi kalau TM tidak melakukan pelanggaran, tentu tak mudah untuk dijegal bukan?” ujar Bambang.

“Makanya agar tak dijegal, ya sebaiknya para calon pimpinan Polri jangan melakukan pelanggaran,” lanjut dia.

Bambang juga berpendapat, ada yang salah dalam penentuan jabatan di sumber daya manusia (SDM) Polri. Hal itu dilihat dari penangkapan Teddy Minahasa yang hanya berselang empat hari setelah penunjukannya sebagai Kapolda Jatim.

Menurutnya, pola pembinaan karier SDM di Polri masih kacau. Proses ini masih jauh dari sistem meritokrasi, tetapi lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi, atau nepotisme. Oleh karena itu, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test petinggi polisi di Mabes Polri layak diragukan dan wajib dievaluasi.

“Fakta-fakta terkait kualitas dan integritas para pati (perwira tinggi) seperti FS (Ferdy Sambo), TM, dan banyak pamen-pamen (perwira menengah) yang bermasalah, menunjukkan bahwa bagian SDM Polri hanya sekadar alat bagi-bagi jabatan yang tidak selektif, transparan, dan akuntabel,” ucap Bambang.

Penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka, lanjut dia, tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

Polri, kata Bambang, masih punya PR besar untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana dan penghalang-halangan proses hukum (obstruction of justice) yang menyeret nama Ferdy Sambo, dugaan jaringan judi online di kepolisian, hingga tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. “Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga,” kata dia.

Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Polri menetapkan Teddy sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022), setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022). “Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus peredaran gelap narkoba. Lewat rilisnya, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.

 

Berikut kronologinya:

Awalnya beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat. Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.

“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol,” kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar. Dan juga mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” imbuhnya.

Rangkaian Kegiatan Propam Polri saat Melakukan Penangkapan.

Pada hari Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 hingga 11.40 Wib, Divpropam Polri melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu.

Gelar perkara dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Kombes Sakeus Ginting juga merupakan Wakil Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) yang berlangsung pada pukul 10.30 WIB, kamis (8/9/2022) lalu. AKP.Dyah Chandrawati disidang karena melakukan pelanggaran ringan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait gelar perkara yang berujung menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra, Kombes Sakeus Ginting dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan Para Akreditor Divpropam Polri.

Hasil keputusan Sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting tersebut merekomendasikan terhadap:

1. IJP Teddy Minahasa, Kapolda Jatim, mantan Kapolda Sumbar.

2. Akbp Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar

3. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tj Priok

4. Aiptu Janto Situmorang, Satnarkoba Jakbar

5. Aipda Achmad Darwawan, Polsek Kalibaru.

 

Memutuskan dengan kesepakatan:

1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.

2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat.

3. Dicatatkan dalam Catpers personel

Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut:

Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya atas nama:

1. Linda Pujiastuti

2. Samsul Maarif alias Arief

3. Ariel alias Abeng

4. Mai Siska

5. M Nasir alias Daeng

Kemudian dari aliran barang bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas.

 

Hasil pemeriksaan Paminal:

1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.

Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar sesuai keterangan AKBP Dody PN dan ada bukti chat WA dengan Kapolda.

3. IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda (bukti chat WA dari Hp Linda)

4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Linda terbatas.

5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti melalui temannya Arief.

6. Bahwa ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui Arief, di mana keterangan AKBP Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa.

7. Kemudian setelah barang bukti 2 Kg Sabu dalam penguasaan Linda maka dijual kepada KP Kasranto.

8. Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi PN sekitar 2 kg.

Bongkar Kasus Narkoba Terbesar Saat Menjabat Kapolda Sumbar

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy pernah membongkar kasus narkoba terbesar di Sumbar.

Pada rilis yang digelar 21 Mei 2022, Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar dan mengamankan 41,4 kilogram sabu dari delapan tersangka, masing-masing berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

“Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram,” kata Teddy dalam konferensi pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi, Sumbar.

Tak hanya itu, Teddy juga dikenal sebagai Kapolda yang tegas terhadap anak buahnya. Hal ini terlihat saat Teddy menangkap anggotanya, Kompol BA (49), yang terlibat kasus narkoba.

BA ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/4/2022).

Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta Padang diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya, K (47), warga sipil di sebuah hotel di Padang.

“Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir waktu itu.

Kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan dan Kompol BA divonis bersalah oleh hakim.

Selain Kompol BA, Teddy juga menghukum lima anggotanya yang menjadi backing kasus maksiat di Padang.

Hajar Konsorsium 303 (Judi) di Sumatera Barat

Saat ramai isu konsorsium 303 usai Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Teddy Minahasa mengumumkan telah menumpas perjudian online.

Kala itu, ia masih menjabat sebagai kapolda Sumatera Barat.

Irjen Teddy Minahasa mengungkap sedikitnya 124 kasus judi online dengan jumlah tersangka 226 orang.

Bantahan Teddy Minahasa (TM) Beredar di Grup WhatsApp

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, beredar di grup WhatsApp Jurnalis, yang diduga bantahan dari Irjen Teddy Minahasa Putra.

Adapun pernyataan itu disebutkan, Teddy Minahasa membantah pengguna atau pengedar narkoba.

Berikut selengkapnya yang beredar luas tersebut.

SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA

1). PENGGUNA :

a. Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam.

b. Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam.

c. Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya “membantu” mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.

 

2. PENGEDAR :

a. Pada sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar). Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.

b. Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.

c. Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan:

1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

d. Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.

Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.

3). SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).

 

Salam hormat: TM.

 

DISCLAIMER: Surat pernyataan yang mengatasnamakan inisial TM ini belum terkonfirmasi kebenarannya. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Irjen Teddy Minahasa (TM) tidak ada muncul ke publik sejak ditahan di tempat khusus oleh Div Propam Polri.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *