Alhamdulillah, Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru! Simak Tata Cara dan Juknis Selengkapnya di Sini..

Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru
Sejumlah Guru sedang berdoa. Foto: istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idDemi memenuhi kebutuhan guru profesional di berbagai jenjang pendidikan, pemerintah memberlakukan proses sertifikasi melalui program PPG.

Bagi para guru yang telah diangkat namun belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik, Kemdikbud menetapkan aturan baru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.Dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang belum sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan aturan baru yang ditetapkan.Peraturan yang diundangkan tanggal 28 September 2022 tersebut membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Melalui pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *