Curi Perhatian Di Sidang Lanjutan Kasus Sambo, Jaksa Erna Dengan Garang Patahkan Alibi Terdakwa

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pada sidang kedua Putri Candrawathi terdapat satu sosok jaksa yang mencuri perhatian.

Jaksa perempuan ini mencuri perhatian karena bersuara lantang dan garang ketika membaca tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/10/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jaksa itu bernama Erna Normawati Widodo Putri.

“Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,” kata jaksa Erna tegas.

“Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan,” ujarnya.

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim, untuk “menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.”

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Sementara permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. Permintaan terakhir, jaksa memohon agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Setelah jaksa Erna membacakan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa, hakim tak langsung mengambil keputusan.

“Karena sudah lengkap, kami akan tunda, untuk putusan sela kami rencanakan sidang pada Rabu (26/10) mendatang,” ujar hakim.

Dengan demikian, sidang lanjutan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan ditentukan pekan depan, berdasar keputusan hakim.

Sebelumnya  kubu Putri Candrawathi mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10) lalu.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengabaikan fakta di lapangan.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.

Waktu yang disebut berkaitan dengan klaim pengacara Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.

Sekadar memberitahu, Jaksa Erna pernah meraih posisi penting di kejaksaan negeri. Ia pernah menjabat Kepala kejaksaan Negeri Denpasar dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Tanggapan JPU Soal Eksepsi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati menilai tidak perlu menanggapi eksepsi yang disampaikan Terdakwa Putri Candrawathi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Erna Normawati mengatakan akan menanggapi dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.

Sebab mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, JPU menilai dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkrit/nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula,” kata Jaksa Erna Normawati.

“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum.”

Dalam persidangan, Jaksa Ernawati juga menjawab mengenai surat dakwaan yang dianggap Penasihat Hukum Putri Candrawathi disusun dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Menurut Jaksa Ernawati, Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut ialah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap ‘dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)’ jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan ‘tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara’ yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” ujar Jaksa Erna Normawati.

“Dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.”

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *