Bantahan Ferdy Sambo dan Putri Tentang Pemberian Amplop dan Handphone Disanggah Kuat Maruf dan Ricky Rizal

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pengakuan yang disampaikan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal di persidangan hari ini seakan membuat Putri Candrawathi tersudutkan oleh sesama tersangka.

Sebab, pengakuan Kuat Maruf dan Ricky Rizal di persidangan hari ini membantah alasan yang dilontarkan kubu Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah jika kliennya menjanjikan uang dan memberikan handphone untuk ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal ini juga sebagai bantahan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, senin (17/10/2022).

“Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah,” kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan Kuat Maruf mengakui menerima handphone dari Ferdy Sambo.

Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya memang melihat amplop saat sedang berada di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo, namun tidak tahu isinya.

“Dia tidak lihat apa isinya (amplop),” ujar Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).

Irwan menegaskan Kuat Maruf tidak menerima dan tidak tahu isi dari amplop di rumah Sambo.

Pasalnya, amplop yang tidak diketahui isinya itu memang tidak diberikan oleh Ferdy Sambo.

Meski demikian, Irwan mengatakan Kuat Maruf menerima ponsel dari Sambo.

Irwan tak memaparkan merek dari ponsel yang diberikan.

Ponsel itu diterima lantaran ponsel lama milik Kuat Maruf sudah rusak.

“Oh diterima. Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya,” imbuh Irwan.

Bripka Ricky Rizal Tak Tahu Ada Pelecehan

Sementara itu, pengakuan Ricky Rizal yang seakan menyudutkan Putri Candrawathi yang soal pengakuannya yang tak mengetahui ada pelecehan dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Diketahui, kubu Putri Candrawathi selalu menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Pelecehan seksual itulah yang disebut menjadi penyebab awal hingga Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Hal iti tertuang dalam isi eksepsi Ricky Rizal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Awalnya, Erman merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Erman menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya sebagian besar asumsi terutama soal penyebab Kuat Maruf dan Brigadir J bertengkar.

“Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi. Contoh dia (JPU) bilang kejadian di Magelang pada saat RR mengamankan senjata milik J. Penyebabnya adalah ada pertengkaran antara Brigadir J dgn Kuat. Dia (Ricky) tidak tau karena dia di luar arena,” kata Erman

Erman mengungkapkan saat itu kliennya mendapat informasi jika ada gerakan Brigadir J yang mencurigakan terhadap Putri Candrawathi.

“Pada saat kejadian itu dia (Ricky) mendapat informasi dari KM bahwa ada upaya gerakan yg mencurigakan J mau naik ke atas tempat PC,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebagai seorang senior di antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal pun mengamankan senjata.

“Sebagai dia seorang polisi dia, sebagai seorang senior saat itu dibanding umur E atau J, pangkatnya paling tinggi, dia berinisiatif jangan sampai antara KM dengan (Brigadir J) ini berantem lagi dengan membawa senjata,” ucapnya.

Karenanya, Erman mengaku untuk mengindari hal-hal yang tak diinginkan Ricky Rizal pun memindahkan senjata milik Brigadir J.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelahnya dilakukan pertemuan dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Namun, saat itu tidak membahas sedikitpun terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dianggap jadi penyebab Brigadir J dibunuh.

“Setelah itu, setelah ada pertemuan antara dengan Ibu Sambo, enggak ada hari itu, persoalan apa-apa, tidak ada kedengaran pelecehan sampai besoknya mereka berangkat ke Saguling,” ungkapnya.

Karena itu, Erman menepis soal anggapan kliennya mengamankan senjata untuk persiapan pembunuhan Brigadir J

“Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *