Menteri Agama: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 90 Hari

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan masa berlaku visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.

Yaqut menyebut visa umrah juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah mengatakan pihaknya menerima seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.

Menurutnya, tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Salah satu kemudahannya yakni proses mendapatkan visa.

“Yang tadinya memakan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat sekali,” ujarnya.

Tawfiq menyebut pihaknya juga membatalkan kewajiban bahwa perempuan dalam menjalankan ibadah umrah harus didampingi wali laki-laki atau mahram.

“Kami juga memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Makkah dan Madinah,” ujarnya.

Sumber: cnnindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *