Tak Ada Cacat Administrasi, Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan: Dari Segi Hukum Sudah Clear, Tidak Ada Kerugian Negara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id– Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan sampai saat ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih belum mengumumkan apakah adanya kerugian dari ajang mobil balap listrik tersebut. Dia pun meminta pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengecek keseluruhan peristiwa pidana, apalagi korupsi.

Dia menuturkan, sebelum BPK RI menyampaikan adanya kerugian negara usai ajang Formula E, belum bisa dinyatakan korupsi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Anda harus tahu yang menentukan kerugian negara atau tidak adalah BPK RI. Sejauh ini, BPK belum atau dan tidak menyatakan ada kerugian keuangan negara di Formula E, sehingga itu akibatnya adalah enggak bisa dikualifikasi korupsi di Formula E itu,” ucap Margarito kepada KBA News ditemui dalam acara Forum Diskusi Akademik Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Politik di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dia pun menunggu pemberitahuan dari BPK RI soal tindakan tersebut. Dia mempertanyakan jika KPK menggiring penyelenggaraan Formula E ada pidana korupsi.

“Sampai sekarang kan BPK belum dan tidak menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini (Formula E). Dalam hal itu, dengan cara apa KPK mau bilang ada kerugian dalam keuangan negara,” ungkapnya.

Dia yakin jika penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E tidak ada tindakan pidana yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 saat melaksanakan event internasional yang digelar pada 4 Juni 2022 lalu.

“Tapi sudah clear dari segi hukum, sudah tidak ada tindakan kerugian negara kok,” pungkasnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *