Memenjarakan Para Ketua Umum Parpol

Memenjarakan Para Ketua Umum Parpol
Hasanuddin (Ketua Umum PBHMI 2003-2005), Redaktur Pelaksana Hajinews.id
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Hasanuddin (Ketua Umum PBHMI 2003-2005), Redaktur Pelaksana Hajinews.id

Hajinews.id – Kasus “kardus Duren” yang diduga terkait dengan Ketua Umum PKB kembali disebut-sebut oleh KPK. Kasus yang sudah lama “diparkir” itu dikeluarkan kembali berkas-berkasnya disaat partai-partai politik sedang melakukan komunikasi politik dalam rangka pencalonan para calon Presiden/wakil Presiden menghadapi Pilpres 2024. Ada yang memberikan dukungan kepada KPK dengan alasan murni pemberantasan korupsi. Ada pula yang menjadikannya dalil untuk membenarkan justifikasinya bahwa Firli Bahuri memang menggunakan KPK sebagai alat politik menjegal para calon Presiden. Itu karena PKB yang dipimpin Muhaimin disebut-sebut segera akan berkoalisi dengan Gerindra. Ada yang berpendapat, sekiranya Muhaimin bergabung dengan KIB (bentukan Jokowi) tentu tidak akan diganggu, seperti para Ketua Umum Parpol di KIB lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Para Ketua Umum Parpol di KIB lainnya, seperti Ketua Umum Golkar Airlangga juga pernah disebut-sebut terkait dengan sejumlah dugaan kasus yang merugikan keuangan negara. Demikian halnya dengan Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN. Tapi orang percaya bahwa selama mereka taat dan patuh kepada Jokowi, mereka tidak akan “disentuh” oleh KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Sekali lagi, pandangan demikian menegaskan peran politik KPK di masa Jokowi. Dan itu membentuk persepsi yang kurang baik kepada Jokowi, seolah di masa Jokowi para terduga koruptor itu dilindugi atau diperiksa KPK, sesuai kebutuhan Jokowi.

Mekanisme internal partai politik tentu telah mengantisipasi jika sewaktu-waktu Ketua Umum mereka terkendala, sehingga berhalangan tetap menjalankan tupoksinya selaku Ketua Umum. Karena itu, jika KPK melakukan penegakan hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan para Ketua Umum Partai, tidak akan menghalangi proses penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024. Hanya saja, pasti publik akan memberikan penilaian terhadap suatu partai politik yang akan mereka pilih pada Pemilu.

Semestinya penegakan hukum itu ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip penegakan hukum, bukan dengan mengikuti ritme agenda politik nasional. Apalagi mengikuti “sinyal” yang diberikan penguasa. Tapi kita belum melihat prinsip-prinsip penegakan hukum tersebut telah dijalankan dengan baik.

Jokowi memang masih jauh dari sifat seorang negarawan. Ia masih pada level seorang politisi. Jokowi belum mampu menghadirkan suatu kesadaran para dirinya bahwa seluruh rakyat Indonesia, termasuk para Ketua Umum Partai politik itu adalah rakyat Indonesia yang mesti diberikan hak-hak kewarganegaraan yang sama di depan hukum dan perundangan-undangan. Diperlakukan secara adil. Dilindungi jika tidak bersalah, dan diberikan keadilan di depan hukum jika melakukan pelanggaran hukum.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *