Hajinews.id – Resmi Kemendikbud, tunjangan guru non sertifikasi cair November 2022. Intip nominalnya sesuai aturan resmi Peremendikbud di sini.
Seperti diketahui tunjangan guru sebesar 1 kali gaji pokok cair pada November 2022. Ya, tunjangan itu adalah tunjangan profesi guru (TPG) atau juga dikenal tunjangan sertifikasi.
Kemendikbud Ristek memberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok kepada para guru PNS yang sudah PPG dan sertifikasi.
Pemberian tunjangan profesi guru kepada para guru PNS ini sesuai aturan resmi, yakni Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Sebagai informasi, saat ini guru PNS minimal merupakan sarjana, oleh karena itu perhitungan golongan dimulai dari Golongan IIIa.
Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan IIIa sebagai berikut:
Golongan III
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Namun selain tunjangan profesi guru, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan juga diberikan kepada guru ASN non sertifikasi.
Namun nominalnya berbeda. Guru ASN yang belum sertifikasi hanya mendapat tunjangan khusus sebesar Rp 250 ribu.
Baik tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus disalurkan setiap 3 bulan sekali, yang mencairkan adalah dinas pendidikan setempat.
Jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dalam setahun sebagai berikut:
1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Demikian info resmi Kemendikbud, tunjangan guru non sertifikasi cair November 2022 dilengkapi nominalnya sesuai aturan resmi Peremendikbud.