Bunda Merry Pahlawan Kita

Bunda Merry Pahlawan Kita
Bunda Merry Pahlawan Kita
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. Syahganda nainggolan, Sabang Merauke Circle

Hajinews.idBunda Merry, begitu namanya, baru di vonis bebas oleh hakim di Kotabumi, Lampung Utara, kemarin. Banyak yang tidak mengetahui cerita tentang itu, mengapa dia disidang di pengadilan. Orang-orang lebih banyak mendengar berita perempuan berkerudung yang bawa pistol ke istana sendirian mau menyerang atau perempuan berkebaya merah, terkait sensasi sexual alias porno berbasis tradisionalitas dan originalitas, yang menjadi trending topic maupun banyak diberitakan media online maupun dibincangkan di medsos belakang ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ceritanya, awal tahun ini, Sekitar Maret, Bunda Merry melakukan demonstrasi mengecam Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Staquf, yang membandingkan suara Adzan dengan “gonggongan anjing”. Bunda Merry, sebagai kordinator aksi, memimpin demo ke kantor kementerian agama Lampung Utara, meminta Yaqut meminta maaf kepada umat Islam. Demo ini merupakan salah satu demo dari gelombang demo yang sama diberbagai wilayah Indonesia, karena mereka menganggap suara adzan sangat biadab jika dibandingkan dengan gonggongan anjing.

Dari semua demo yang ada, hanya Bunda Merry di Lampung ini yang dipidanakan dan sempat dipenjarakan. Namun, Alhamdulillah kemarin hakim memvonis Bunda Merry tidak bersalah, setelah jaksa menuntut penjara 7 bulan.

Suara Adzan vs. Gonggongan Anjing

Hari ini orang-orang memperingati hari pahlawan. Rujukan hari pahlawan entah kenapa ditujukan pada sejarah perjuangan 10 November 1945 di Surabaya. Padahal, banyak sekali perlawanan rakyat atas penjajahan yang telah terjadi. Terlepas dari sejarawan memilih tanggal dan tempat itu, sejarah itu merujuk pada pekik Allahuakbar! cnn.com, 10/10/20, pada tulisannya , “Peran Islam dalam Hari Pahlawan, Pertempuran 10 November”, memuat antara lain, “Pekik takbir Bung Tomo saat pertempuran 10 November hingga saat ini masih dikenang membangkitkan semangat para pejuang”. Tentu saja peran ulama, khususnya K.H. Hasyim Asy’ari, yang mengeluarkan fatwa Jihad melawan Belanda dan Sekutu, saat itu, lebih penting lagi. Nah, pentingnya takbir itu dalam kemerdekaan kita tidak bisa dibantahkan. Dan takbir itu selalu didengungkan dalam suara Adzan setiap pagi, siang dan malam dari corong-corong Mesjid. Sehingga merdunya suara Adzan adalah warisan sah dari keberadaan Indonesia.

Bagaimana soal anjing? Anjing adalah binatang peliharaan non muslim, pada umumnya. Baik itu digunakan sebagai penjaga rumah dan toko, maupun “pet” (peliharaan). Mayoritas umat Islam menganggap anjing binatang haram, meski derajatnya tidak seperti babi. Dalam ajaran Islam, setiap orang yang dijilat atau terkena anjing, harus membasuh bagian yang terkena dengan menyamak campuran air dan tanah. Ajaran ini adalah sebuah keyakinan yang pasti. Mayoritas mazhab Islam, kecuali Maliki, meyakini hadist yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan turun ke rumah yang di dalamnya ada anjing.

Kemarahan umat Islam terhadap Yaqut Qoumas pada saat dia membandingkan suara Adzan vs. suara gonggongan anjing untuk menjelaskan perlunya toleransi beragama di Indonesia tentu saja mengganggu akal sehat. Pertama, mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam tidak mengerti atau menyadari pergeseran asset atau penguasaan asset strategis pertahanan, khususnya di perkotaan, terhadap keberadaan anjing vs. Masjid. Menurut penelitian sebuah universitas di Jakarta, beberapa tahun lalu, misalnya, memang disebutkan bahwa hanya 5 pengembang besar yang menguasai lahan-lahan perumahan di Jabodetabek. Penguasaan ini tanpa disadari seringkali merubah peta demografis, di mana penghuni baru mungkin membawa anjing dan tidak berafiliasi dengan Masjid. Penduduk lama, yang umumnya berbatasan dengan kawasan perumahan, umumnya masih hidup berbasis “wisdom” lama, yakni membuat Masjid sebagai syiar agama. Namun, tentu saja suara dari Masjid tersebut dapat mengganggu orang-orang komplek perumahan. Sebaliknya, di dalam kompleks perumahan, umumnya Masjid diatur suara Adzan dan pengajian lainnya terbatas pada Masjid saja.

Sudah menjadi kasus umum dalam pengembangan perumahan posisi Masjid dibuat tidak menonjol. Penonjolan tempat publik umumnya mal, cafe, sport center, dan lain sebagainya, yang mengedepankan simbol hidup duniawi. Kontrol atas tanah yang umumnya diwajibkan untuk fasilitas sosial dan umum biasanya dikendalikan pengembang bukan pemerintah. Sehingga, secara total sebenarnya sebuah permukiman besar adalah pemukiman yang dikendalikan pengusaha dibanding pemerintah (daerah).

Untuk fakta dan peristiwa pergeseran kawasan-kawasan strategis perkotaan di Indonesia, sebagaimana diuraikan di atas, kementerian agama jangan terjebak pada realita yang sesungguhnya belum tentu membawa keadilan bagi eksistensi “Adzan”. Menteri Agama harus berani mengkoreksi berbagai ketidakpatutan pergeseran sosial yang menghilangkan dominasi sosial umat Islam, apalagi membiarkan posisi umat Islam yang semakin “Underdog”. Saya tidak perlu mengungkapkan banyaknya Masjid yang bersifat historis telah rubuh karena para pengembang membuat desain perumahan yang menyingkirkan Masjid.
Rubuhnya Masjid itu paralel dengan hilangnya atau merosotnya fungsi Masjid dalam masyarakat disitu.

Kedua, seharusnya pembanding suara Adzan tidak harus gonggongan anjing. Dalam salah satu tema yang berani diusung rezim Jokowi pada G20 adalah transformasi digital. Jika rezim ini berani menawarkan isu “digital life” pada dunia, sepantasnya isu ini ditawarkan juga pada pengembangan syiar Islam. Suara Adzan yang berbasis “voice” dapat disubtitusi dengan platform baru yang berbasis digital, untuk keperluan syiar, jika pemerintah melakukan intervensi pada pembiayaan dan edukasi. Untuk negara yang mengklaim banyak uang, tentunya pendekatan persuasif kepada rakyat lebih dibutuhkan daripada membangkitkan kemarahan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *