Ini 7 Jurus Jitu Persiapan Modal Usaha Bagi Korban PHK yang Ingin Berwirausaha

Persiapan Modal Usaha Bagi Korban PHK
Persiapan Modal Usaha Bagi Korban PHK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan masih terus menghantui meski ekonomi Indonesia tumbuh tinggi. Hal ini disebabkan karena banyak industri yang lesu akibat kurangnya pesanan dari mitra dagangnya.

Kendati, jika telah menjadi korban PHK, Anda jangan terlalu khawatir karena ada banyak cara untuk memiliki penghasilan lain. Salah satunya dengan berwirausaha.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Soal modal, ada beberapa tips dari perencana keuangan untuk menyiapkan modal awal usaha. Berikut tipsnya;

1. Gunakan Pesangon dari Perusahaan

Saat di PHK sudah tentu para pekerja mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Nah, uang tersebut bisa digunakan untuk bermodal usaha, namun setelah dikurangi dengan simpanan dana darurat.

Dalam artian, saat menerima pesangon, dana tersebut jangan langsung dijadikan modal usaha. Tapi dipisahkan untuk dana darurat untuk biaya kehidupan sehari-hari minimal enam kali kebutuhan hidup dasar bulanan.

“Karena usaha belum tentu bisa langsung menghasilkan profit yang stabil, sedangkan kebutuhan keluarga tetap harus diperhatikan,” ujar Perencana Keuangan dari OneShildt Agustina Fitria kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/11).

Setelah uang pesangon dibagikan dalam pos-pos kebutuhan. Jika ada sisa, maka bisa digunakan untuk biaya membuka usaha. “Jika dana darurat sudah memadai, maka pesangon dari perusahaan sebagian bisa digunakan untuk modal usaha,” jelasnya.

2. Patungan

Menurut Fitria, jika uang pesangon yang diterima tidak mencukupi untuk membuka usaha sendiri, maka bisa mencari partner kerja. Patungan dengan teman yang memiliki tujuan yang sama bisa menjadi salah satu solusi.

“Jika tidak mampu melakukan semua sendiri, maka perlu mencari partner bisnis yang bisa diajak kerjasama dan bisa dipercaya. Tuangkan semua hal dalam perjanjian resmi (hitam di atas putih),” jelasnya.

3. Menjadi Dropshipper

Selain itu, pekerja yang baru saja kena PHK juga bisa berwirausaha dengan menjadi dropshipper. Artinya, pekerja bisa menjual produk tanpa harus menyetok barangnya.

Dalam hal ini, dropshipper bisa mempromosikan barang dari orang lain dan setelah ada pesanan baru dikirimkan ke pembeli. Jadi tak perlu modal usaha yang besar.

“Jika memang modal sendiri sedikit dan belum ada partner, maka carilah usaha yang tidak membutuhkan modal, misalnya dengan metode dropshipper,” jelasnya. Yang pasti, Fitria menekankan jangan sampai membuka usaha dengan modal dari utang. Apalagi utangnya berbunga.

“Karena kondisinya saat ini tidak berpenghasilan dan usahanya belum jelas bisa langsung cukup untuk bayar cicilan atau tidak,” imbuhnya.

4. Menggunakan Tabungan

Sementara itu, Perencana Keuangan dari Advisor Alliance Group (AAG) Indonesia Dandy mengatakan para pekerja yang baru saja kena PHK juga bisa menggunakan tabungan yang sudah ada sebagai modal usaha.
Senada dengan Fitria, ia menekankan sebelum menggunakan tabungan sebagai modal usaha, dana darurat untuk kebutuhan sehari-hari untuk beberapa bulan ke depan harus diamankan terlebih dahulu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *