Awal Menjabat Komitmen Tidak Terjerat Korupsi, Kerap Sunat Vonis Koruptor, Kini Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Hakim agung Gazalba Saleh dijadikan tersangka korupsi oleh KPK. Sebelumnya, hakim agung Sudrajad Dimyati sudah menghuni sel KPK terlebih dahulu. Siapa sebetulnya Gazalba?

Dilansir dari laman Detik com, Senin (14/11/2022), Gazalba mulai duduk di kursi hakim agung sejak 2017. Saat itu ia dipilih DPR pada 13 September 2017 bersama dengan calon hakim agung lainnya, M Yunus Wahab, Yasardin, Yodi Martono Wahyunadi dan Hidayat Manao.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hakim agung kamar pidana Gazalba Saleh pun punya harapan agar tidak terjerat korupsi selama menjabat.

“Jelas, jadi commit nggak korup dan adil seadilnya,” tegas Gazalba.

Komitmen itu bukannya tanpa alasan. Sebab Gazalba sebelum menjadi hakim agung adalah hakim ad hoc khusus mengadili perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelumnya juga pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor surabaya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh sempat mendaftar pimpinan KPK pada 2011 tapi tidak lolos. Di tahun yang sama, Gazalba Saleh mengancam mogok sidang karena uang kehormatan yang seharusnya mereka terima utuh malah dipotong pajak. Padahal aturan Ditjen Pajak, uang kehormatan dan tunjangan hakim Tipikor tidak dipotong.

Setelah dilantik menjadi hakim agung, Gazalba menduduki kursi panas kamar pidana. Berbagai kasus pidana umum hingga korupsi diadilinya.

Salah satunya adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP PN Jakut), Rohadi. Rohadi didakwa menerima suap vonis asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil.

Bersama Andi Samsan Nganro dan LL Hutagalung, Gazalba menyunat hukuman Rohadi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alasannya, Rohadi adalah perantara, bukan yang menentukan vonis.

Majelis Andi-Gazalba-LL Hutagalung juga yang menyunat mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Musa menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Alasan majelis menyunat karena Musa bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp 200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Salah satu vonis sunat yang dijatuhkan Gazalba adalah saat mengadili mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Bersama Sofyan Sitompul, Gazalba menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara karena Edhy sudah bekerja dengan baik sebagai menteri. Adapun hakim agung Sinintha Sibarani menolak sunat itu dan memilih mengajukan dissenting opinion.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar Sofyan Sitompul-Gazalba Saleh.

Di kasus kejahatan lingkungan, Gazalba dan Sugeng Sutrisno menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran hutan lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare. Alhasil, perusahaan sawit inisial KS tetap bebas dari tuntutan ganti rugi kebakaran hutan sebesar Rp 935 miliar.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *