Tim LPPM Unissula Kembangkan Praktik Pendidikan Berakhlak

Unissula Kembangkan Praktik Pendidikan Berakhlak
PENDIDIKAN DI KELAS: Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) saat melakukan praktik pendidikan di SD Islam Sultan Agung 4 Semarang Jalan Raden Patah No. 263 Semarang, kemarin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



SEMARANG, Hajinews.id – Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) melakukan praktik pendidikan di SD Islam Sultan Agung 4 Semarang Jalan Raden Patah No. 263 Semarang, kemarin.

Tim terdiri Dr Ira Alia Maerani SH MH dan Dr Hj Siti Rodhiyah Dwi Istinah SH MH (Fakultas Hukum) dan Dr Nuridin SAg MPd (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

‘’Mengembangkan peserta didik yang beriman dan berakhlak mulia menjadi tema sentral Tim Pengabdian Masyarakat LPPM Unissula,’’ kata Ira Alia Maerani.

Pascapandemi Covid-19, murid-murid SD dibiasakan membaca doa sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran, menghafal surat-surat pendek, membaca Asmaul Husna, menunaikan shalat duha, shalat zuhur dan asar berjamaah di masjid dekat sekolah.

‘’Para pelajar kembali aktif belajar di sekolah masing-masing termasuk di SD Islam Sultan Agung 4 Semarang. Para pelajar dan pendidik larut dalam aktivitas akademik hingga menjelang sore. Sebuah kondisi yang sangat menyenangkan. Mereka terlihat bahagia, tertawa riang, berlari meski tetap memperhatikan protokol kesehatan,’’ kata Ira Alia.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kangen setelah hampir dua tahun pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online. Peserta didik dan guru terpisah jarak tidak saling tatap muka. ‘’Saat itu pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan media internet dan perangkatnya seperti handphone (telepon genggam) atau laptop,’’ tuturnya.

Ketika proses pembelajaran kembali normal ke sekolah, baik peserta didik maupun para guru menurut Ira membutuhkan strategi jitu guna program pembelajaran berhasil dan membahagiakan semua pihak.

Hal yang mencuat ketika Tim Pengabdian Masyarakat dari LPPM Unissula  melakukan kegiatan adalah para guru melakukan fokus pembelajaran terutama terkait pengembangan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengedepankan akhlakul karimah.

Regulasi atau aturan yang merupakan aturan dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar proses belajar mengajar berjalan tertib dan lancar. ‘’Sementara pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara,’’ katanya.

Regulasi Pendidikan

Regulasi Pendidikan menurut Ira adalah peraturan-peraturan atau keputusan terkait pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Daerah (Perda), Menpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), LKN (Lembaga Kajian Nasional).

Undang-undang yang dimakasud antara lain UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *