Kabar Gembira Bagi Guru Non Sertifikasi, Berikut Penjelasan Mendikbud

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru non sertifikasi.

Pasalnya, pemerintah berencana untuk memberikan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Jika selama ini 1,6 juta guru non sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan, kini seluruh guru akan mendapatkan tunjangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim atau yang sering disapa Mas Menteri ini menyebutkan, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sebelumnya, TPG seperti yang tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 hanya diberikan kepada guru yang sudah melakukan sertifikasi.

Hal ini dinilai cukup memberatkan guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, sebagian besar guru memiliki kendala jika harus mengikuti kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Nadiem menjelaskan, para guru non sertifikasi tak perlu khawatir lagi karena RUU yang akan disahkan pada tahun 2023 ini juga mengatur pemberian TPG bagi guru non sertifikasi.

Sebelumnya, tidak diberikannya TPG bagi guru non sertifikasi adalah karena adanya peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Undang-undang tersebut mengatur pemberian tunjangan hanya untuk guru yang sudah disertifikasi.

Dalam kanal Youtube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan beberapa hal terkait TPG ini.

Mas Menteri menyebutkan, 1,6 juta guru berhak mendapatkan TPG karena telah mengabdi begitu lama.

Sebelumnya, wacana penghapusan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru tahun 2023 dalam rancangan UU Sisdiknas yang digodok Kemendikbud menimbulkan reaksi keras dari para guru.

Hal ini karena jika RUU tersebut disahkan, para guru tak akan lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Namun, Nadiem sedang mengupayakan agar tunjangan tersebut juga didapatkan oleh guru yang belum melakukan sertifikasi.

Tunjangan tersebut bisa langsung diterima oleh guru non sertifikasi tanpa harus mengikuti PPG.

Mendikbud menegaskan, RUU Sisdaknas yang rencananya akan disahkan tahun 2023 memuat beberapa hal, salah satunya terkait tunjangan bagi guru non sertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyebutkan bahwa tunjangan hanya akan diberikan pada guru yang telah melakukan sertifikasi, dalam RUU ini dijelaskan bahwa guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan, khususnya yang telah lama mengabdi.

Menurut Nadiem, aturan tunjangan hanya untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi kurang memuaskan semua pihak.

Pasalnya, masih banyak guru yang belum mengikuti sertifikasi.

“Sementara kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” ujar Nadiem.

Jika mengikuti skema dan kuota yang disediakan untuk mengikuti PPG, akan memakan waktu yang sangat lama untuk menyertifikasi seluruh guru.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” lanjut Nadiem.

Oleh karena itu, Nadiem mendorong pengesahan RUU Sisdaknas pada tahun 2023 agar guru non sertifikasi bisa cepat mendapatkan tunjangan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *