Hajinews.id – Wudhu adalah metode bersuci untuk menghilangkan hadas kecil.
Berwudhu hanya bisa dilakukan dengan air.
Jika menggunakan debu, berarti tayamum
Wudhu dan Tayamum adalah pilihan yang bisa dilakukan sebelum ibadah dimulai.
Kita harus tahu bahwa ada air yang tidak bisa digunakan untuk membersihkan.
Contohnya adalah air suci yang tidak mensucikan, yaitu. Air Mustakmal secara harfiah adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis atau hadas, meskipun sifatnya tidak berubah.
Jika air itu suci tetapi tidak mensucikan yang lain, ia mengubah beberapa sifat, warna, rasa atau baunya ketika dicampur dengan benda suci.
Selain itu ada juga Air yang terkena najis (mutanajjis) meliputi:
- Air yang kurang dari dua qullah (174,580 liter) yang kejatuhan benda najis meskipun tidak mengalami perubahan sifat.
- Air dua qullah yang telah berubah salah satu sifatnya.
Adapula Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan (tahir mutahhir makruh isti‘maluh) pada anggota tubuh, yaitu air yang dipanaskan di terik matahari (musyammas).
Air ini dihukumi makruh Ketika memenuhi 9 ketentuan berikut:
1) Dipanaskan dengan sengatan sinar matahari di daerah yang bersuhu panas, seperti daerah Hijaz (Makkah dan Madinah) selain daerah Thaif.
Ketentuan itu mengecualikan daerah yang bersuhu dingin seperti daerah Suriah dan daerah yang bersuhu sedang seperti negara Mesir, kota Cirebon dan sebagainya.
2) Sengatan sinar matahari tersebut dapat merubah keadaan air sekira memunculkan zuhumah yang nampak pada permukaan air.
3) Dipanaskan dalam bejana yang terbuat dari logam, selain emas dan perak. Seperti wadah yang tercetak dari besi, tembaga dan lain sebagainya.
Ketentuan ini mengecualikan praktek penjemuran air dalam wadah wadah selain dari logam, seperti bejana tanah liat, plastic dan lain sebagainya.
4) Digunakan ketika masih dalam keadaan panas
5) Digunakan pada anggota tubuh, meliputi anggota tubuh orang yang hidup, orang yang sudah meninggal, orang sehat, orang yang mengindap penyakit.
kusta dan anggota tubuh binatang yang berpotensi terserang penyakit kusta seperti kuda.
6) Dipanaskan pada saat musim panas
7) Masih terdapat alat bersuci selain air musyammas.
8) Waktu untuk melaksanakan salat masih longgar
9) Tidak menimbulkan dharar (bahaya) baik secara nyata atau terdapat dugaan kuat.
Nah ada juga Air suci, mensucikan dan tidak makruh digunakan (tahir mutahhir gairu makruhisti‘maluh) pada anggota tubuh atau disebut juga dengan air mutlak.
Secara definitif, air mutlak adalah air yang tidak memiliki identitas yang menetap (qayyid lazim) seperti air sumur, air laut, air sungai dan sebagainya.
Ini mengecualikan seperti air teh, jika dipindah kemanapun tempatnya akan selalu disebut dengan air teh.