Sistem Koperasi Simpan Pinjam Akan Direformasi Total

Sistem Koperasi Simpan Pinjam
Sistem Koperasi Simpan Pinjam
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idDolfie Othniel Frederic Palit, Pimpinan Rapat Panja Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), mengumumkan bahwa pemerintah berencana membuka ruang sistem terbuka untuk simpan pinjam (KSP) yang sebelumnya menggunakan sistem tertutup.

“Pemerintah ingin membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) baru terkait KSP, yang dilandasi pemikiran atau pemikiran bahwa KSP memiliki dua jenis kategori besar, sistem terbuka atau sistem tertutup, sistem terbuka atau sistem tertutup. Dolfie mengatakan pada Kamis (24/11/2022) Rapat Ibu tentang RUU P2SK di Komisi XI DPR di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, KSP hanya menerapkan sistem tertutup yaitu dari modal yang berasal dari anggota, dan sebagai simpanan wajib dan setoran modal, dan dapat juga berasal dari pinjaman, sumber lain, anggota lain, bank, lembaga keuangan, obligasi, obligasi.

Modal ini kemudian dapat digunakan untuk simpan pinjam di dalam koperasi dari, oleh, dan untuk anggota. Sisa hasil usaha dari kegiatan simpan pinjam koperasi hanya digunakan untuk cadangan atau penguatan modal kemudian dibagikan kepada anggota. “Pertama ke dana cadangan untuk memperkuat modal, kemudian disalurkan ke anggota. Setelah itu dapat digunakan untuk kegiatan lain yang akan diputuskan dalam rapat umum. Ini disebut sistem tertutup,” kata Dolfie.

Dengan sistem terbuka, KSP dapat meningkatkan modal kerjanya melalui pinjaman langsung, pinjaman dan obligasi dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Seiring bertambahnya modal, maka dapat diinvestasikan sebagai deposito di pasar modal.

“Misal koperasi itu berpikir kalau hanya ditaruh di deposito dan tabungan bunganya kecil, mau ditaruh di instrumen investasi, di pasar modal, bisa juga,” tutur Dolfie.

Oleh karena itu, ketika sumber modal KSP itu sudah bersumber dari pihak lain secara langsung maka harus diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ketentuan ini menurutnya belum diatur secara rinci batasan-batasannya oleh pemerintah dalam usulan DIM untuk KSP ini.

“Itu yang disebut sistem terbuka. Jadi koperasi memperluas modal, penempatan dana, dan kegiatannya di luar koperasi. Tinggal nanti batasannya yang perlu dicari. Nah ini konsep yang pemerintah pikirkan untuk dibuatkan DIM nya kembali,” ucap Dolfie.

Para anggota panja sepakat dan mendukung langkah pemerintah mengatur ketentuan sistem terbuka KSP ini lebih lanjut, termasuk ketentuan lainnya hingga adanya kewajiban pengawasan oleh OJK. Pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 1 Desember 2022 untuk menyelesaikan DIM di sektor ini.

“Sistem terbuka lah yang masuk ranah pengawasan OJK nanti kita harus melihat DIM baru dari pemerintah. Kita harap DIM baru pemerintah ini masuk pada 1 Desember, Kamis,” tutur Dolfie.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *