290 Ribu Guru Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Simak Besaran TPG 2023

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan non sertifikasi guru, tunjangan profesi guru dihapus dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, ketahui besaran TPG 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid baru yang bakal mengatur lengkap soal pendidikan tinggi.

Sebab dalam RUU itu, bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU yang terbit sebelumnya, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Tendik serta UU Pendidikan Tinggi.

Kini RUU Sisdiknas tengah menjadi sorotan, terutama oleh kalangan guru. Sebab dalam RUU itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Dikhawatirkan oleh banyak kalangan, TPG bakal dihapus usai RUU Sisdiknas disahkan. Padahal TPG selama ini menjamin kesejahteraan guru.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *