Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK Adalah Politisi Senior Golkar

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Politisi senior dari Partai Pohon Beringin, Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang terjaring OTT KPK. KPK menyebut Sahat Tua Simanjuntak ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 14 Desember 2022 malam pukul 19.00 WIB.

Ruangan Sahat di kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya telah disegel KPK Sebelumnya, beredar foto ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim disegel KPK. Foto itu memperlihatkan pintu warna coklat bertuliskan Wakil Ketua DPRD.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pintu ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim itu ditempel dua stiker berwarna merah dan putih. Dua stiker itu bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ dan menyegel pintu ruangan.

Dari informasi yang dihimpun, OTT itu mengamankan dua orang.

Dikenal sebagai advokat ulung Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang memiliki nama lengkap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, SH.MH terjun ke dunia politik melalui Partai Golkar. Jabatan terakhir Sahat Tua Simanjuntak adalah sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari laman KPU Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjadi anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.

Pada Pileg 2019 lalu Sahat meraih suara 52.910 di Dapil Jatim 9 tersebut. Sahat Tua Simanjuntak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim sejak 30 September 2019 lalu. Ia sudah menjadi anggota DPRD Jatim sejak periode 2009-2014, kemudian 2014-2019, dan 2019-sekarang.

Di kursi legislatif, Sahat dikenal selalu bersuara lantang. Ia bahkan selalu mengajak kepada 13 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sadar diri.

Ketua KPK, Firli Bahuri sudah membenarkan pihaknya menangkan Sahat Tua Simanjuntak.

“Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *