Hajinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa heran dengan harta kekayaan yang melimpah milik para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia berujar, berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ada pejabat Pemprov DKI yang memiliki 20-25 bidang tanah.
“Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHKPN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI,” tutur Alexander ketika memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
“Saya cek itu, wah, bidang tanahnya 20-25, waras enggak sih kita ini,” sambungnya.
Lantas, siapa saja para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki puluhan bidang tanah?
Berdasarkan data LKHPN, berikut merupakan harta kekayaan berupa bidang tanah milik para pejabat sekelas kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta:
Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memiliki lima bidang tanah dan bangunan serta satu bidang tanah dengan total nilai Rp 1,7 miliar yang tersebar di Kota Depok, dan Kota Bogor. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memiliki dua bidang tanah dan bangunan serta satu bidang tanah dengan total nilai Rp 3,1 miliar yang tersebar di Kota Depok dan Jakarta Selatan. Seluruh bidang tanah tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan warisan.
Kepala Dinas Bina Marga
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho memiliki lima bidang tanah dengan total nilai Rp 14,9 miliar yang tersebar di Sleman, Jakarta Timur, Bekasi, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan. Lima bidang tanah tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan warisan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal memiliki tiga bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah dengan total nilai Rp 10,7 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bekasi, Tangerang, dan Surabaya. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Kenapa KPK gak menyoroti aset tanah negara yg dikuasai pengusaha sawit yg curang 1 tahun kemaren, hak usaha mereka yg melewati batas, pengelolaan yg merugikan negara dan rakyat. Harusnya KPK juga masuk ke ramah tanah negara yg diperoleh dg cara curang oleh pengusaha yg menguasai aset negara lebih dari 30% oelh cuma segelintir pengusaha HUS yg hampir semuanya culas.