PKB Sentil Bawaslu: Kok Nggak Tegur Kader Parpol Wacanakan Tunda Pemilu?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — PKB sentil Bawaslu RI yang mengimbau agar partai politik (parpol) yang ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tak kampanye dini. Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid bicara makna luas kampanye.

“Kami setuju parpol akan kampanye pada masa kampanye. Kalau hari ini parpol memberikan informasi, sosialisasi, mengumumkan aktifitas dan programnya atau mengumpulkan konstituen, saat ini namanya pendidikan politik. Pendidikan politik itu tugas utama kader dan partai politik,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan begitu, kata Jazilul, kader parpol akan selalu melakukan kampanye. Termasuk melakukan tugasnya sebagai kader parpol.

“Jadi kami selaku kader parpol akan selalu berkampanye dalam arti melakukan tugas pendidikan politik untuk memberikan info sekaligus menyerap aspirasi,” imbuhnya.

Jazilul berpandangan selama belum ada penetapan calon untuk pilpres dan pileg maka tak bisa dikatakan kampanye. Kegiatan di luar jadwal kampanye menurutnya hanya sebatas sosialisasi.

“Itu cuma sosialisasi harapan saja,” katanya.

Jazilul lantas berharap agar Bawaslu fokus saja bekerja melakukan pengawasan. Sehingga pemilu berjalan sesuai harapan.

“Harapan saya, Bawaslu fokus bekerja agar pemilu tertib, jujur, damai, dan tepat waktu,” katanya.

Jazilul lantas mempertanyakan kenapa Bawaslu tidak menegur kader parpol yang mewacanakan penundaan pemilu. Dia meminta bawaslu menyelidiki hal itu.

“Bawaslu kok tidak menegur kalau ada kader parpol yang mewacanakan penundaan Pemilu, padahal UU sudah memutuskan 14 Pebruari 2024. Apa itu bukan termasuk kampanye? Coba selidiki, Itu kan kampanye penundaan pemilu,” lanjut dia.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan 17 partai politik menjadi peserta pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi mengimbau parpol tak melakukan kampanye dini.

“Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu, namun tidak otomatis sudah bisa kampanye,” ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).

“Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal,” sambungnya.

Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana,” katanya.

Sumber: detikcom

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *