Anies Baswedan Dianggap Curi Start Kampanye, Siti Zuhro: Mas Ganjar Juga Gitu

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro mempertanyakan kriteria curi start sebagaimana kesan yang muncul dalam pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas pemilu tersebut mengingatkan tokoh politik untuk tidak curi start dalam hal kampanye.

Peringatan itu disampaikan Bawaslu bersamaan dengan jawaban Bawaslu terkait laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan saat safari politik ke Aceh.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Apakah dia mensosialisasikan diri, turun seperti itu termasuk kampanye? Apakah dia bilang pilih saya? Kan ndak. Jadi kriteria kampanye itu apa, kriteria curi start itu apa. Kalau kriteria kampanye yang dilakukan oleh Anies itu masuk, mungkin kena. Tapi kalau dia cuman ketemu-ketemu enggak ada (pernyataan) pilih saya,” katanya kepada wartawan usai menjadi pembicara pada diskusi yang diselenggarakan lembaga survei Kedai KOPI di Jakarta Pusat, Ahad (18/12/2022).

Terkait hal itu, dia meminta Bawaslu membuka kembali aturan untuk melihat pelanggaran yang dilakukan Aneis Baswedan. Apalagi, safari politik yang dilakukan Anies itu saat ia tak lagi menjadi pejabat publik.

“Apa yang dia langgar? Kan dia enggak gubernur lagi, dia sudah lepas. Kan sama, mas Ganjar juga gitu. Apalagi dia (Ganjar) masih jabat (aktif),” ungkapnya.

Dia meminta Bawaslu untuk mendasarkan pernyataan sesuai fakta hukum. Bawaslu, kata dia, tidak boleh mengeluarkan pernyataan berdasarkan asumsi-asumsi politis.

“Bawaslu itu orang hukum, sudah paham ada fakta hukumnya. Ketika menuduh itu ada fakta hukumnya, jangan ketika mengatakan dia curi start, kampanye, ternyata fakta hukumnya nggak ada,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, dilihat dari sisi undang-undang (UU), Anies tak mengajak publik Aceh untuk memilihnya pada Pilpres 2024. Dia menegaskan, bila Anies terbukti melanggar hukum, harusnya mendapatkan hukuman.

“Kalau dia (Anies) pilih saya, kampanyekan diri, itu kampanye. Ini dia enggak kampanye, ketemu, acaranya apa, seminar. Kalau hanya itu tidak ada aturan main yang diizinkan,” ujarnya.

Sumber: akurat

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *