Keluarga Yosua Terancam Kecewa, Sambo Bisa Bebas Murni Walaupun Dijatuhi Hukuman Mati

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, mengomentari perihal potensi hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

Achmad mengatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berpotensi dijatuhi hukuman mati.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apalagi, ada salah satu bukti bantahan yang tidak bisa diabaikan oleh majelis hakim yaitu soal sarung tangan hitam yang terlihat di CCTV.

“Saya kira kalaupun kemudian ternyata Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana, apalagi sekarang bantahan sarung tangan hitam itu kan sudah muncul di CCTV ya. Satu bantahan yang sulit diabaikan oleh majelis hakim. Maka saya kira ini bisa saja jadi Ferdy Sambo ini akan dihukum mati,” ujar Achmad, dilansir dari laman NewsWorthy dari kanal YouTube Achmad Nur Hidayat pada Rabu (14/12).

Tetapi, sayangnya pada KUHP terbaru, ada klausul hukuman mati bisa diselesaikan melalui penahanan sepuluh tahun saja.

Setelah sepuluh tahun, maka yang bersangkutan bisa bebas murni karena penahanan sepuluh tahun dianggap sebagai kompensasi hukuman mati.

“Nah ternyata hukuman mati itu ada klausul bahwa dia harus menjalankan 10 tahun nanti setelah 10 tahun dia bisa bebas, bebas murni. Jadi 10 tahun itu dianggap sebagai kompensasi hukuman mati,” ujar Achmad.

Menurut pakar sekaligus ekonom itu, klausul tersebut tentu tidak adil bagi korban yang termasuk salah satu putra terbaik bangsa.

Sebagaimana diketahui, sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Sambo didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar