Hajinews.id — Presiden Nusantara Foundation, Imam Shamsi Ali menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan bagi siapa pun untuk mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) sebelum penetapan resminya.
Menanggapi hal tersebut, Imam Shamsi justru menyebut bahwa para kandidat harus dikenal luas oleh masyarakat.
Ia lantas mempertanyakan letak salahnya di mana apabila para kandidat tersebut memperkenalkan diri ke masyarakat.
“Ketika negara diurus berdasarkan kalkulasi kepentingan. Kandidat justeru harus dikenal luas,” tulis Shamsi Ali melalui akun Twitternya, @ShamsiAli2, dikutip fajar.co.id, jaringan Konten Jatim pada Rabu, 21 Desember 2022.
“Apa salahnya mengaku atau mengenalkan diri? Apalagi yang memang Sudah dicalonkan?” tambahnya.
Diketahui, KPU melarang siapa pun untuk menyebut dirinya caleg atau capres sebelum ditetapkan secara resminya.
“Kalau ada orang wallahu’alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan ‘saya calon DPR’ atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu …” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Selasa malam (20/12/2022).
“Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?” lanjutnya.
“Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres,” katanya.
Sumber: kontenjatim