Maksudnya, ketika ada orang yang sudah awal berniat membeli barang dengan mencicil (1 akad) dan penjual hanya menawarkan satu harga yaitu 18 juta seperti contoh di atas.
Maka hal yang seperti ini adalah diperbolehkan. “Jadi dia akadnya hanya satu,” terang Gus Baha.
Namun hal ini menjadi riba jika seseorang itu tidak mampu membayar sesuai tempo waktu, sehingga ada denda dan pihak dealer menyita barangnya.
Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.
Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.
Keterangan Gus Baha ini dikutip dari kanal Youtube Student Official yang tayang pada 15 April 2021.***