Projo Bicara Rakyat Ingin Jokowi Presiden Seumur Hidup, PDIP: Aspirasi Konyol, Melecehkan Konstitusi

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu merespon pernyataan dari Ketua Umum relawan Pro Jokowi (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu merespon pernyataan dari Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi soal keinginan relawan agar Jokowi menjabat satu periode lagi.

Budi Arie sebelumnyta mengungkapkan aspirasi melalui Musyawarah Rakyat (Musra) di wilayah Indonesia Timur menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden tiga periode.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menanggapi hal tersebut, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan bahwa konstitusi melarang perpanjangan masa jabatan presiden.

Dirinya menilai suara-suara yang menyatakan perpanjangan masa jabatan Jokowi, adalah aspirasi yang konyol dan melecehkan konstitusi.

“Enggak boleh keluar dari pakem itu. Ngotak-ngatik ini aspirasi, pengen penundaan bahkan perpanjangan. Itu aspirasi konyol, itu aspirasi yang melecehkan konstitusi. Contempt of constitution,” ujar Masinton dalam webinar Total Politik, Ahad (18/12/2022).

Masinton menegaskan langsung penolakan tersebut kepada Budi Arie, bahwa pihak manapun tidak boleh membuka ruang wacana perpanjangan masa jabatan Jokowi.

Menurut Masinton, isu tersebut tidak boleh dihembuskan meski mengatasnamakan aspirasi rakyat.

“Siapapun yang melanggar aturan dasar dalam konstitusi kita. Itu contempt of constitution. Melecehkan konstitusi. Itu tidak boleh. Kita tidak boleh membuka ruang atas nama apapun,” kata Masinton.

“Mau kepuasaan rakyat, mau aspirasi rakyat. Nernegara itu berkonstitusi. Kita harus tutup buku. Enggak boleh. Jadi begitu pak Budi Arie,” tambah Masinton.

Amanat konstitusi mengenai pembatasan masa jabatan, menurut Masinton, harus dipatuhi secara konsisten.

Pembatasan masa jabatan eksekutif, kata Masinton, dilakukan untuk menghindari potensi kesewenang-wenangan.

“Dalam tatanan ketatanegaraan negara demokrasi itu, masa periodusasi masa jabatan eksekutif dibatasi dua periode itu jelas. Untuk apa? Untuk menghindari yang namanya kesewenang-wenangan yang namanya periode masa jabatan yang tidak terbatas,” pungkas Masinton.

Masinton mengatakan bahwa ketentuan dalam konstitusi bernegara di Indonesia telah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam dua periode yang masing-masing dapat dijabat selama lima tahun.

Dia pun mengatakan bahwa seseorang atau pihak yang ingin tetap berkuasa melewati masa jabatannya ibarat ambisi Fir’aun yang ingin menjadi tuhan.

“Yang ingin melanggengkan kekuasaan dengan menabrak konstitusi itu adalah hasrat Fir’aun. Fir’aun-Fir’aun politik,” kata Masinton Pasaribu dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Total Politik, Ahad (18/12/2022).

Anggota Komisi XI DPR RI ini menuturkan bahwa penguasa yang telah berkuasa selama dua periode tidak boleh lagi menjadi pemimpin, dalam hal ini adalah presiden

Semua pihak, lanjut Masinton, harus konsisten terhadap reformasi dan demokrasi.

“Substansi dari reformasi dan demokrasi 98 lalu, satu di antaranya adalah membatasi periodesasi masa jabatan kekuasaan atau presiden, eksekutif ya,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan alasan jabatan bidang eksekutif harus dibatasi. Hal itu lantaran wewenangnya yang besar terhadap jalannya sebuah pemerintahan negara.

Lembaga eksekutif punya kendali terhadap anggaran. Masinton bilang, hal itu membuat lembaga eskekutif berbeda dengan legislatif sekaligus membuat kekuasannya perlu dibatasi.

“Dia diberikan kewenangan yang sangat besar, maka seluruh klaster eksekutif itu dibatsi baik itu presiden, gubernur, kepala daerah tingkat dua, bupati, walikota, dia dibatasi cukup hanya dua periode.”

“Kenapa kekuatan eksekutif yang dibatasi, kenapa bukan kekuasaan legislatif. Karena eksekutif itu diberikan anggaran. Di berbagai negara, karena dia bukan bagian dari eksekutor, maka legislatif itu tidak dibatasi.”

“Tetapi eksekutif memang dia dibatasi. karena dia diberikan anggaran yang besar utk melaksanakan program-programnya,” papar Masinton.

Dia menambahkan pembatasan jabatan terhadap sektor eksektutif itu sekaligus pula untuk menghindari adanya potensi kesewenang-wenangan pemimpin terhadap jabatannya.

“Untuk menghindari kekuasaan yang sewenang-wenang tadi. Fir’aun-Fir’aun politik yang kemudian menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk melakukan apa saja, bahkan itu yang bertentangan dengan kehendak rakyat tadi,” tutur Masinton.

Sebelumnya, Budi Arie mengungkapkan terdapat beberapa wilayah di Indonesia Timur yang menginginkan perpanjangan masa jabatan Jokowi.

“Indonesia timur masih menginginkan pak Jokowi lagi untuk tiga periode. Bahkan Indonesia Timur, di Maluku, Papua bisa seumur hidup, bukan tiga periode lagi,” ujar Budi Arie dalam webinar Total Politik, Ahad (18/12/2022).

Pemerintah dinilai perlu menunjukkan keseriusan merespon kegaduhan di publik akibat munculnya wacana penundaan Pemilu yang dilontarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Raharja Waluya Jati mengatakan pemerintah harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

”Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Pemilu 2024 secara tepat waktu serta menjamin pelaksanannya secara jujur dan adil dengan,” ujarnya berdasar keterangan, Kamis (15/12/2022).

Salah satu cara pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 adalah dengan memastikan bahwa kelancaran pendanaan Pemilu.

Sebagaimana disepakati Komisi II DPR bersama KPU dan Pemerintah pada 6 Juni 2022, Anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,7 Triliun dicairkan dalam tiga tahapan, pada tahun 2022 (Rp. 8,06 T), 2023 (Rp. 23, 8 T) dan 2024 (Rp. 44,7 T).

Sayangnya, pada tahun 2022 ini, anggaran yang diturunkan baru mencapai Rp. 3,69 T atau hanya sekitar 45,87 persen dari komitmen yang disetujui untuk diturunkan pada tahap pertama.

“Problem pencairan anggaran Pemilu itu tentu menimbulkan pertanyaan terkait kesanggupan pemerintah menjamin ketersediaan seluruh Anggaran Pemilu,” ucapnya.

Saat acara diskusi ‘Anggaran Pemilu 2024: Mitigasi Titik Rawan Demokrasi’ Jati beralasan anggaran yang tidak dapat dicairkan tahun ini akan menambah beban APBN 2023 dan juga 2024.

Untuk itu pemerintah harus bersedia memberi penjelasan tuntas mengenai strategi menutup ‘kekurangan’ anggaran tahun 2022 pada APBN 2023 dan 2024.

”Pemerintah perlu duduk bersama KPU dan DPR, kemudian menjelaskan langkah yang akan diambil untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 secara tepat waktu,” pungkasnya.

Hal ini diperlukan supaya persoalan pencairan Anggaran Pemilu ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan rumor politik yang tidak produktif sehingga menimbulkan kegaduan kontraproduktif.

“Jangan sampai pemerintah kurang responsif sehingga memancing sebagian kalangan menghubung-hubungkannya dengan wacana penundaan Pemilu,” katanya.

HNW minta hentikan wacana tunda pemilu

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta agar isu penundaan pemilu maupun wacana jabatan presiden tiga periode segera dihentikan.

Hal tersebut, menurut Hidayat Nur Wahid, karena sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.

“Dengan sudah dikeluarkannya Perppu no 1 thn 2022 itu, agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung baik, maka “wacana” Presiden 3 periode,atau penundaan Pemilu, harusnya berhenti atau dihentikan,” tulis politisi PKS Hidayat Nur Wahid melalui Twitter pribadinya, Selasa (13/12/2022).

Ketimbang terus melempar wacana perpanjangan masa jabatan presiden, pria yang disapa HWN itu meminta agar semua pihak sebaiknya fokus dalam menyongsong pemilu serentak pada 2024

“Lebih demokratis dan konstruktif bila semua pihak fokus sukseskan Pemilu serentak 2024,” imbuhnya.

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat, demikian dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun, provinsi baru itu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.

“Ketentuan Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” bunyi salah satu ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022, seperti dikutip, Selasa (13/12/2022).

Sumber: wartakota

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *