Tetap Sah Ya!! Walau Hukum Akad Nikah Tanpa Menyebutkan Jumlah Mahar

Hukum Akad Nikah Tanpa Menyebutkan Jumlah Mahar
Pernikahan Kaesang dan Erina gudono. Foto: dok
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Seorang pria muslim yang hendak menikah dengan seorang wanita disarankan untuk menyiapkan mahar. Biasanya mahar disebutkan pada saat ijab kabul, namun bagaimana hukumnya jika tidak disebutkan sah tidaknya perkawinan?

Istilah Arab mahar adalah alshidaq, yaitu pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bukti ketulusan cintanya. Mahar juga dihadirkan sebagai bentuk perlakuan yang baik dan penghormatan kepada calon istri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jumlah mahar tidak ditentukan dalam dalil manapun. Oleh karena itu besarnya mahar dapat disesuaikan dengan kemampuan laki-laki, namun tidak mengurangi harga diri perempuan.

Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, dijelaskan bahwa mahar bisa disebutkan ketika ijab kabul atau bisa juga memilih tidak disebutkan. Pernikahan tanpa menyebutkan mahar, hukumnya tetap sah.

Hal ini merujuk pada para ulama yang berpendapat bahwa mahar bukanlah rukun dan syarat dalam akad nikah, sehingga ia boleh saja disebutkan dan boleh tidak disebutkan nilainya. Intinya adalah calon suami harus membayar mahar kepada istrinya (meski mahar itu tidak disebutkan dalam akad).

Ibnu Qutadah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutkan mahar. Karena itu, Islam membenarkan zawaju at-tafwidh atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar.

Walaupun pernikahan tetap sah tanpa menyebutkan mahar, tapi madzhab Syafi’i dan Hambali menetapkan bahwa menyebutkan mahar dalam akad nikah hukumnya mustahab. Mustahab adalah sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad satu atau dua kali.

Rasulullah SAW mencontohkannya langsung, yang beliau selalu menyebutkan mahar saat menikah atau menikahkan sahabat. Karena itu, penyebutan mahar dalam akad nikah hukumnya mustahab dan lebih utama daripada tidak menyebutkannya.

Alasan lain yang menganjurkan agar mahar lebih baik disebutkan dalam akad nikah atau ijab-kabul adalah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Mahar itu adalah hak istri secara mutlak. Saat mahar sudah diberikan berapa pun nilai dan besarnya maka suami sudah tidak berhak meminta atau menggunakannya lagi.

Penyebutan jumlah mahar bertujuan agar tidak ada miss-persepsi di kemudian hari tentang harta milik istri berupa mahar ini.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *