Bahwa menjelang Hari Natal tiap toko, supermarket dan shopping mall telah cukup banyak memasang ornamen natal termasuk memutar kaset lagu-lagu Natal, menurut hemat saya hal itu sudah lebih daripada cukup untuk menyemarakkan Natal bagi umat Kristen. Umat Islam tidak pernah mempersoalkan hal itu. Jadi kalau mewajibkan pekerja toko menggunakan atribut natal, padahal mereka bukan beragama Kristen, saya menganggap hal itu sebagai sesuatu yang berlebihan. Kita harus menghormati keyakinan agama masing-masing dan tidak perlu membuat hal-hal yang dapat membuat sesuatu yang kurang enak di hati penganut agama yang lain.
Karena itu, saya berpendapat bahwa fatwa MUI itu adalah sewajarnya, patut dihormati oleh semua pihak dan tidak perlu pula ditafsirkan secara berlebihan sehingga menimbulkan ketidakenakan pula kepada pihak-pihak di luar umat Islam.
Demikian pandangan saya. Salam.