Tarif Baru Pajak Karyawan, Sudah Disahkan Jokowi, Ini Besarannya

Ilustrasi pajak. (Foto: Merdeka)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pemerintah mengambil langkah kebijakan fiscal untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio. Salah satu kebijakan yang diambil adalah defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio.

Dilansir dari detikFinance, Selasa (27/12/2022), kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan Pemerintah ini telah diteken Presiden Jokowi 20 Desember 2022.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Beberapa kebijakan baru muncul dalam menghitung HPP.

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak antara lain sebagai berikut.

Kesatu, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *