KPK Beri Penjelasan soal Ngototnya Pimpinan Menaikkan Status Kasus Korupsi Formula E

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ngotot menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, hanya memberikan masukan dalam ekspose. Menurut Ali, suasana tegang saat ekpose suatu kasus adalah hal lumrah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Ali mengatakan eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya.

Menurut Ali, debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.

“Apalagi kemudian penyelidikan secara terbuka, kalau terbuka kan bisa berulang-ulang, sampai kemudian yakin bahwa kemudian cukup alat buktinya, naik pada proses penyidikan,” kata Ali.

Ali mengatakan suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan tersangka.

“Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu. Baru naik,” kata Ali.

Sementara itu, Anies Baswedan diwawancara saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah nahkoda Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjalankan tugas dengan baik. Termasuk dalam mengusut dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula Eml.

“Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar Anies di Setu Babakan, Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022.

 

Respons Anies Terkait Kasus Formula E di KPK

Anies meyakini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, KPK hanya menjalankan amanat sesuai undang-undang. Yakni saat ada pelaporan dugaan korupsi maka harus ditindaklanjuti.

“Ketika sebuah institusi menerima laporan, maka institusi harus menindaklanjuti,” kata Anies.

Menurut Anies, pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E tak jauh berbeda dengan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat menerima sebuah laporan. Anies pasti memerintah jajaran untuk mengecek langsung laporan tersebut. Bahkan, tak jarang Anies langsung turun tangan.

“Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di pemprov terima laporan, maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak,” kata Anies.

Anies tak mau spekulasi terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E sengaja dilakukan untuk menjegalnya menjadi calon presiden. Anies menyatakan percaya KPK bekerja secara profesional.

“Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar, ya sudah selesai. Kita hormati, saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional,” kata Anies.

Sumber: Liputan6

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *