Keras! Eks KPU: Usut Kecurangan Tak Boleh Jadi Dalih Menunda Pemilu 2024

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menekankan agar dugaan kecurangan pemilu oleh penyelenggara tidak dikait-kaitkan dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, kecurangan yang diduga melibatkan KPU harus diusut. Namun, tahapan Pemilu 2024 tetap harus terus berjalan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Desakan karena ada dugaan pelanggaran yang cukup serius dilakukan oleh penyelenggara pemilu, kita ya itu harus diberesi dengan proses penegakan hukum. Kita semua harus mencegah dan tidak mengaitkan dengan penundaan pemilu,” kata Hadar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2912).

Mantan Komisioner KPU RI itu menegaskan bahwa penyelenggara negara harus tunduk terhadap hukum tertinggi di Indonesia yakni UUD 1945 yang mengamanatkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Ia yakin masih ada cukup waktu untuk membereskan permasalahan ini dan pemilu bisa tetap berlangsung pada tahun 2024 mendatang.

“Kita masih punya cukup waktu untuk membenahi persoalan ini melalui proses hukum, dan pemilu kita masih bisa dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku secara jujur dan demokratis dengan jadwal yang masih cukup sesuai dengan konstitusi kita, tahun 2024,” kata dia.

Belakangan dugaan kecurangan pemilu oleh KPU menyeruak. Berawal dari kesaksian seorang anggota KPUD yang mengaku sempat dipaksa meloloskan sejumlah partai politik pada Pemilu 2024.

Petugas yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Komisioner di KPU pusat sempat mengintimidasi KPU di daerah dengan ancaman bisa masuk rumah sakit atau dipaksa mundur jika tak memenuhi instruksi tersebut.

Sejauh ini, sebanyak 11 pimpinan KPU Daerah dan 1 komisioner KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Hukum Advokasi Kawal Pemilu Bersih. Laporan pertama dibuat ke DKPP pada Rabu (21/12) dan laporan kedua dilayangkan pada Kamis (29/12).

Sumber: cnnindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *