Perppu Ciptaker Mendapat Kritikan, Jokowi: Ini untuk Kepastian Hukum

Presiden Joko Widodo (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kritik soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi mengatakan Perppu dikeluarkan lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

“Jadi memang kenapa Perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum.

“Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, pihak yang menjadi pemohon judicial review UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) mengkritik keras langkah pemerintah.

“Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU No 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sampai diperbaiki prosedur pembentukannya dengan batas waktu 2 tahun (November 2023), saya menyatakan tindakan ini adalah bentuk tindakan perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK,” kata Kordinator Tim Kuasa Penggugat UU Ciptaker, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Jumat (30/12).

Dia menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menyebut perppu itu sebagai jalan pintas pemerintah saat MK memerintahkan perbaikan UU Ciptaker harus melibatkan partisipasi publik.

“Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, di mana amanat MK adalah memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, namun pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dalam penalaran yang wajar DPR akan menyetujui Perppu tersebut menjadi UU sehingga tidak melaksanakan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020,” ujarnya.

Dia mengatakan MK menyatakan UU Ciptaker akan inkonstitusional secara permanen jika tak diperbaiki selama 2 tahun. Di menduga pemerintah menerbitkan Perppu sebagai jalan pintas agar UU Ciptaker tak inkonstitusional permanen.

“Sebagaimana amanat Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam 2 Tahun (25 November 2023) tidak diperbaiki maka akan inkonstitusional secara permanen, namun ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan 2 tahun ini untuk memperbaiki, tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu,” ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *