PBNU Tanggapi Isu Pemilu Coblos Gambar Partai, Bahas soal Demokrasi

PBNU Tanggapi Isu Pemilu Coblos Gambar Partai, Bahas soal Demokrasi (derikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — PBNU tak ikut campur soal wacana Pemilu sistem proporsional tertutup yang kembali ramai dibahas belakangan ini. PBNU menyatakan kewenangan untuk membahas mengenai isu tersebut ada di partai politik dan KPU.

“Terserah, itu domain dari para politisi, dari partai-partai politik dan KPU, silakan ditetapkan aturannya. Dan kemudian laksanakan segala sesuatunya sesuai dengan aturan yang telah disepakati,” kata Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gus Yahya lantas berbicara mengenai kesepakatan dalam sebuah permainan. Dia tak masalah isi aturannya apa selama hal itu sudah disepakati bersama.

“Itu soal kesepakatan, jadi namanya game itu harus ada aturan dasar yang disepakati dan kemudian game itu dilaksanakan sesuai aturan, jangan dilanggar aturan yang sudah disepakati, soal aturan isinya apa saja, terserah, sama saja sebetulnya,” ujar Gus Yahya.

Gus Yahya mengatakan yang terpenting saat ini adalah konsolidasi demokrasi Indonesia. Dia ingin demokrasi Indonesia adil bagi semua pihak.

“Yang penting kita ke depan akan terus mengonsolidasikan demokrasi kita sebagai demokrasi yang rasional yang transparan dan adil bagi semua pihak,” sambung dia.

Isu kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup itu sebelumnya disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim mengungkapkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ujar Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.

“Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK,” ujarnya.

“Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” sambungnya.

Sumber: detikcom

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *