Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah Senilai Rp2,2 Miliar

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan tiket pesawat jemaah umrah.

Dalam kasus ini, satu orang yakni RAP (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menerangkan, RAP diduga menipu atau menggelapkan uang senilai Rp2,2 miliar dari hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah yang akan berangkat ibadah umrah.

Petrus menerangkan, tiket sebelumnya dipesan oleh beberapa travel agen yang belakangan diketahui juga menjadi korban penipuan.

“Sebut saja PT XXX, merupakan salah satu agen travel yang juga mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya yakni Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax, dan Gween sebanyak 27 pax,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2022).

Petrus mengatakan, sejumlah barang bukti disita guna kepentingan penyidikan. Di antaranya, paspor dan buku rekening atas nama tersangka.

“1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor Honda PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi” ujar dia.

Petrus menerangkan, berkas perkara tersangka RAP telah berada ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 1 kasus dugaan penipuan umrah ini pada 19 Desember 2022 lalu.

“Saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.

Ratusan calon jemaah mengaku ditipu biro umrah dan haji PT Lasantu Sentosa yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti / Bekasi/ Jawa Barat// Mereka kini telantar di kantor perusahaan/Tanpa kejelasan / karena baik pemilik maupun karyawan biro itu tidak ada.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *