Tentang Sistem Pemilu Proporsional, Peneliti BRIN Siti Zuhro Bilang Begini

Tentang Sistem Pemilu Proporsional, Peneliti BRIN Siti Zuhro Bilang Begini (istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Peneliti Pusat Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengungkapkan, pengalaman pemilu legislatif selama ini menunjukkan bahwa perlu ada perbaikan pelaksanaan sistem proporsional.

Dikatakan Siti dalam konteks itu, perlu dipertimbangkan aspek kemudahan antar sistem—sistem pilpres dan pileg di satu sisi, dan implikasi negatif penerapan proporsional terbuka.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Selama empat periode pemilu dengan munculnya politik transaksional dan politik uang, kurang bekerjanya partai politik, mandeknya pelembagaan partai politik, sistem kaderisasi tidak berjalan, dan keanggotaan parpol mengalami banyak masalah,” kata Siti kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2022).

Menurutnya karena itu seyogyanya sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, namun dengan syarat.

Penerapan pilpres yang diserentakkan dengan proporsional tertutup akan jauh lebih mudah dan tidak kompleks, baik bagi penyelenggara maupun bagi pemilih.

“Selain alasan dari sisi tata kelola kepemiluan, alasan akademis menunjukkan bahwa hasil perbandingan kekuatan dan kelemahan antara tiga varian proporsional yakni proporsional tertutup, proporsional ‘setengah tertutup’ dan proporsional terbuka tampak jelas bahwa masing-masing memiliki kelemahan akut,” jelasnya.

Dikatakan Siti kelemahan akut dari proporsional tertutup adalah oligarki dan dinasti politik partai dalam penentuan kandidat dan dalam mengelola partai politik.

Sementara kelemahan akut dari proporsional terbuka adalah partai tidak bekerja dalam pemilu, munculnya politik transaksional atau politik uang yang akut, kaderisasi tidak bekerja dan promosi kader kurang akuntabel.

“Di antara tiga varian sistem proporsional yang pernah digunakan di Indonesia, kerusakan akibat politik transaksional/vote buying dalam pemilu telah merambah dan berdampak pada sistem kepartaian dan sistem perwakilan,” kata Siti.

“Membenahi politik uang, ternyata tidak mudah, tetapi efeknya sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia,” sambungnya

Siti melanjutkan oleh karena itu, Indonesia sebaiknya menerapkan proporsional dengan syarat. Syarat ini penting untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan akut dari praktik sistem proporsional tertutup

Sehingga tidak mengarah pada praktik proporsional tertutup yang diselewengkan seperti di masa Orde Baru.

Adapun syarat penerapan sistem pemilu proposional tertutup ini meliputi dua hal, pertama adalah syarat teknis kandidasi politik (rekrutmen politik), dan kedua adalah syarat perubahan aspek teknis kepemiluan yang berhubungan dengan cara kerja sistem proporsional.

Sumber: Tribunnews

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *