Alhamdulillah! Ada Bansos Rp 6 Juta untuk Warga yang Mau Buka Usaha, Ini Syarat Wajibnya yach

Ada Bansos Rp 6 Juta untuk Warga
Ada Bansos Rp 6 Juta untuk Warga
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Warga yang memiliki usaha atau berencana memulai usaha berpeluang menerima bantuan pendapatan sebesar 6 juta rupiah dari Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial dikabarkan telah memberikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 6 juta bagi mereka yang ingin memulai usaha.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bantuan sebesar 6 juta rupiah yang disalurkan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk membantu masyarakat Indonesia keluar dari zona kemiskinan.

Tentu saja, ini adalah kabar baik bagi mereka yang memiliki usaha kecil atau berencana untuk memulainya.

Jadi, ke depan, masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan sebesar Rp 6 juta.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Gue Rahman, Bantuan Rp 6 juta ini termasuk dalam program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).

PENA ialah inisiasi Kementerian Sosial dalam pemberdayaan masyarakat penerima Bansos, agar dapat mengembangkan usaha mereka.

Jenis usaha yang masuk dalam program PENA ini antara lain bidang kerajinan, jasa, makanan, pertanian atau peternakan.

Bantuan PENA ini tertuang dalam surat Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 592/6/DS.01/12/2022.

Lantas, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 6 juta itu?

Ini adalah syarat untuk mendapat bantuan Rp 6 juta dari Kemensos.

1. Penerima Bansos aktif

Bantuan ini bisa hanya diterima oleh penerima bansos aktif seperti penerima PKH, BPNT, dan sebagainya yang datanya sudah terdaftar dalam DTKS sebagai penerima bansos.

2. Setuju keluar dari Bansos bila mendapat bantuan program PENA

Jika ingin mendapat bantuan PENA senilai Rp 6 juta ini, maka masyarakat harus melepas bantuan sosial sebelumnya.

Misalnya, jika telah mendapat bantuan PKH dan ingin mendapatkan bantuan PENA, maka bantuan dari PKH nya akan dicabut.

3. Diprioritaskan usia 20 hingga 45 tahun.

Masyarakat yang masih berumur 21 tahun, 24 tahun, hingga 45 tahun dibolehkan untuk mendapat bantuan ini.

4. Tidak ada lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga.

Penerima PKH yang terdapat lansia atau disabilitas tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

5. Diprioritaskan bagi penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau penerima RUTILAHU.

Bantuan ini diprioritaskan untuk masyarakat RST atau RUTILAHU.

6. Punya usaha atau rencana pembuatan usaha.

Patut diketahui, bahwa saat ini Kemensos masih melakukan monitoring di lapangan, agar program PENA bisa berjalan dengan lancar dan juga tepat sasaran.***

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *