BPKH dan KPK Kerjasama Dalam Mengawal Dana Haji yang Transparan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan audiensi sebagai bentuk mitigasi korupsi.

Sebab, BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipkan dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama dalam hal ini sebagai penyelenggara haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta, sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta.

Adapun selisih tersebut dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dan merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan.

“Saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan dan investasi langsung,” ujar Fadlul, Sabtu (7/1).

Menurutnya, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.

Untuk itu, BPKH berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi.

Hingga saat ini, KPK telah memiliki kajian, di antaranya dana kemaslahatan yang transparan, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi yang mengkaji BPKH sebagai empat besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS TK, Taspen dan LPS.

“KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH, Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50 persen dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji,” ungkapnya.

Selain itu, KPK siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum .

Sebagai informasi, BPKH saat ini telah menjalankan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan dan penerapan whistle blowing system untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *