Tafsir Al-Quran Surat Al-Ahqaf 21-25: Kufur Nikmat Penyebab Kehancuran dan Kecelakaan Dunia Akhirat

Kufur Nikmat Penyebab Kehancuran dan Kecelakaan Dunia Akhirat
Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, Anggota Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Menjawab pertanyaan tentang bagaimana menyikapi perbedaan pandangan ummat islam yang memicu stigma dan curiga yang kontraproduktif terhadap dakwah islam. Stigma negatif itu bagian dari islamophobia dan akan selalu ada, walaupun Amerika Serikat telah memiliki undang-undang yang melarang islamophobia itu. Kita tidak perlu takut menghadapi stigma seperti itu. Justeru, kita perlu tunjukkan konsistensi dan kedisiplinan kita sendiri. Misalnya, jika kita sedang rapat dan mendengar adzan, sebaiknya berhenti dan melaksanakan shalat wajib itu. Adzan adalah panggilan dari Allah SWT, Zat Yang Mahatinggi, yang menciptakan kita dan yang akan mencabut nyawa kita manusia. Apakah kita masih akan mengabaikan panggilan itu? Justeru kita jangan berbalik menjadi mentoleransi orang yang tidak melaksanakan shalat lima waktu atas alasan rapat yang masih berlangsung. Ini merupakan bagian dari dakwah atau kewajiban kita sebagai muslim. Jangan terlalu lalai dalam menegakkan shalat lima waktu.

Menjawab pertanyaan tentang berapa umur Nabi Hud AS dan berapa lama beliau berdakwah. Tidak ada penjelasan khusus tentang umur Nabi Hud AS di dalam Al-Quran. Tapi, jika umur Nabi Nuh AS ada penjelasannya, yaitu seribu tahun kurang 50 tahun atau 950 tahun. Tapi, secara umum, usia manusia zaman dulu lebih panjang, jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusia zaman sekarang. Apa pun itu, kita perlu senantiasa memanfaatkan umur singkat ini untuk bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah kita peroleh melalui meningkatkan ibadah kepada Allah dan beramal shalih kepada sesama manusia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menjawab pertanyaan tentang bagaimana menyikapi pernikahan beda agama. Itu jelas tidak sah. Kita tidak berurusan secara undang-undang saja, tapi urusan secara agama. Pernikahan itu adalah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah (wa min ayatihi), bukan urusan nafsu manusia saja. Kita jangan ikut-ikutan untuk mensahkan pernikahan beda agama, apalagi atas dasar kebencian terhadap agama islam. Hakim-hakim yang sempat mensahkan hal tersebut, sangat mungkin mereka akan menuai adzab di akhirat. Di dalam Undang-Undang Perkawinan 1974 sudah sangat jelas bahwa pernikahan itu adalah yang satu agama atau satu keyakinan.

Mari kita tutup pengajian kita dengan doa kiffarat majelis. “Subhaanaka allahumma wa bihamdika. Asy-hadu an(l) laa ilaaha illaa anta. Astaghfiruka wa atuubu ilaika”. Demikian catatan ringkas ini. Silakan ditambahi dan disempurnakan oleh hadirin yang sempat mengikuti Ta’lim Bakda Subuh Professor Didin Hafidhuddin tersebut. Terima kasih, semoga bermanfaat. Mohon maaf jika mengganggu. Salam. Bustanul Arifin

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *